ByteDance Gugat Mantan Karyawan Magang Rp16,5 Miliar karena Merusak Proyek AI
Sabtu, 30 November 2024 - 21:51 WIB
ByteDance tidak ragu untuk menggugat mantan karyawan magang karena dianggap memberikan kerugian besar kepada perusahaan. Foto: ist
CHINA - Perusahaan induk TikTok ByteDance menggugat mantan karyawan magangnya sebesar USD1,1 juta (sekitar Rp16,5 miliar) karena dituduh merusak proyek pelatihan kecerdasan buatan (AI).
Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan distrik Beijing, dilaporkan berpusat pada klaim bahwa Tian Keyu, mantan karyawan magang tersebut, dengan sengaja merusak kode untuk tugas pelatihan model AI perusahaan.
ByteDance merujuk kasus tersebut dalam pemberitahuan disiplin internal bulan ini, The South China Morning Post melaporkan pada hari Kamis kemarin.
Beberapa media China melaporkan minggu ini bahwa ByteDance menuntut 8 juta yuan, sekitar USD1,1 juta (sekitar Rp16,5 miliar), dan permintaan maaf publik.
Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan distrik Beijing, dilaporkan berpusat pada klaim bahwa Tian Keyu, mantan karyawan magang tersebut, dengan sengaja merusak kode untuk tugas pelatihan model AI perusahaan.
ByteDance merujuk kasus tersebut dalam pemberitahuan disiplin internal bulan ini, The South China Morning Post melaporkan pada hari Kamis kemarin.
Beberapa media China melaporkan minggu ini bahwa ByteDance menuntut 8 juta yuan, sekitar USD1,1 juta (sekitar Rp16,5 miliar), dan permintaan maaf publik.
Lihat Juga :