Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun di Medsos
Sabtu, 23 November 2024 - 11:55 WIB
Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol. Foto: Komdigi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial.
"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di Jakarta, Jumat (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan @wulancimoci dengan 142k pengikut.
"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di Jakarta, Jumat (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Lihat Juga :