Demi Keamanan, Ini Daftar Exchanges Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:46 WIB
Hingga 29 Mei 2020, tercatat terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang Aset Kripto. Foto/Ist
JAKARTA - Kehadiran investasi alternatif Aset Kripto di Indonesia sering dicap negatif oleh masyarakat . Ini dikarenakan maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya sehingga meresahkan dan merugikan banyak pihak. (Baca juga: Huawei Klaim Smartphone akan Terus Menerima Pembaruan Android )

Untuk mencegah hal ini Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom yang menyebutkan, “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada Februari 2014.

Namun lain halnya sekarang, memperjual-belikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat Aset Kripto di Indonesia.

Mekanisme perdagangan Aset Kripto kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang di dalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikannya, seperti Bitcoin, token, dan lainnya.

Hingga 29 Mei 2020, tercatat terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang Aset Kripto, yaitu:



1. PT Crypto Indonesia Berkat

2. PT Upbit Exchange Indonesia

3. PT Tiga Inti Utama

4. PT Indodax Nasional Indonesia
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More