Viral Pemudik Bawa Honda BeAT di dalam Mobil, Warganet: Nggak Sekalian Rumahnya?

Selasa, 09 April 2024 - 10:04 WIB
"kenapa gak sekalian rumahnya dibawa pak?," @jersan*.

Baca Juga: Arus Mudik di Jalur Arteri Selatan Menurun Drastis, Hanya 47 Ribu Kendaraan Melintas di H-2 Lebaran

Padahal mobil penumpang menurut aturan tidak diizinkan membawa barang muatan. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Mobil penumpang dalam aturan tersebut dimaknai sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.

Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakanmobilbarang.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!