Selangkah Lagi, TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat

Sabtu, 09 Maret 2024 - 13:18 WIB
Presiden AS Joe Biden mendukung UU pelarangan TikTok. (Foto: AP)
AMERIKA SERIKAT - Nasib TikTok sedang berada di ujung tanduk lantaran undang-undang baru akan memaksa perusahaan asal China tersebut menjualnya atau dilarang beroperasi di AS. Bahkan, sebelum UU ini diloloskan, Presiden AS Joe Biden sudah menyatakan dukungannya.

"Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya," katanya dilansir CBS News, Sabtu (9/3/2024).



Undang-undang tersebut, yang disebut "Undang-Undang Melindungi Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing," yang diperkenalkan pada 5 Maret 2024, akan memberikan TikTok tenggat waktu enam bulan untuk melepaskan diri dari perusahaan induk ByteDance atau menghadapi larangan di AS. Undang-undang tersebut telah disahkan Kamis di komite Energi dan Perdagangan Dewan Perwakilan dengan suara 50-0.

TikTok mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah upaya yang tidak jelas untuk memaksa larangan total terhadap aplikasinya. "Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya: larangan total TikTok di Amerika Serikat," kata perusahaan tersebut dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

"Pemerintah berusaha mencabut hak konstitusional 170 juta warga Amerika atas ekspresi bebas. Hal ini akan merusak jutaan bisnis, menolak para seniman dari audiens, dan menghancurkan mata pencaharian pencipta yang tak terhitung jumlahnya di seluruh negeri.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!