Tiktok, Meta, dan X Gugat Peraturan Larangan Anak-anak Menggunakan Sosmed
Rabu, 20 Desember 2023 - 11:05 WIB
CUPERTINO - Tiga sosial media raksasa, TikTok, Meta, dan X menggugat peraturan yang ada di negara bagian Utah, Amerika Serikat karena membatasi anak-anak menggunakan sosial media. Dilaporkan 9to5Mac, Rabu (20/12/2023) ini gugatan tersebut diajukan atas nama NetChoice.
Gugatan diajukan karena mereka keberatan peraturan tersebut mewajibkan anak-anak dan remaja mendapatkan izin dari orang tua jika ingin menggunakan sosial media. Tidak hanya itu anak-anak juga tidak dizinkan mengakses berbagai aplikasi sosial media dari jam 10.30 siang hingga jam 06.30 pagi.
"Utah menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mengatur hal tersebut. Peraturan akan berlaku efektif pada Maret 2024 nanti," terang 9to5Mac.
Menariknya apa yang terjadi di Utah justru diprediksi akan menular ke negara bagian lainnya. New York diperkirakan akan jadi negara bagian kedua yang akan segera menerapkan peraturan yang sama.
Kondisi itu justru langsung ditentang oleh NetChoice yang menganggap upaya tersebut inkonstitusional. Peraturan tersebut justru membatasi hak publik unutk mendapatkan akses informasi dari sosial media yang tersedia.
“Kami berjuang untuk memastikan bahwa semua warga Utah dapat menggunakan alat digital tanpa kendali pemerintah yang kuat,” kata Chris Marchese, Direktur Pusat Litigasi NetChoice.
NetChoice disebutkan telah meminta hakim federal untuk menghentikan penerapan undang-undang tersebut. Mereka ingin undang-undang itu dibekukan saat proses gugatan hukum berjalan.
Sementara Gubernur Utah, Spencer Cox, justru jauh-jauh hari sudah memprediksi adanya tuntutan dari berbagai perusahaan sosial media. Dia mengaku pemerintah Utah sudah siap meladeni gugatan tersebut di pengadilan.
"Saya tidak akan mundur dari gugatan itu dimana saat yang bersamaan mereka membunuh anak-anak kami," ujar Spencer Cox beberapa waktu lalu.
Undang-undang yang dibuat Utah memang sangat memberatkan sosial media yang ada. Mereka, khususnya yang sudah memiliki lima juta pengguna, wajib menunjukkan bahwa produk mereka tidak berbahaya buat anak-anak dan remaja.
Kondisi itu membuat tanggung jawab orang tua beralih ke perusahaan sosial media.
Gugatan diajukan karena mereka keberatan peraturan tersebut mewajibkan anak-anak dan remaja mendapatkan izin dari orang tua jika ingin menggunakan sosial media. Tidak hanya itu anak-anak juga tidak dizinkan mengakses berbagai aplikasi sosial media dari jam 10.30 siang hingga jam 06.30 pagi.
"Utah menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mengatur hal tersebut. Peraturan akan berlaku efektif pada Maret 2024 nanti," terang 9to5Mac.
Menariknya apa yang terjadi di Utah justru diprediksi akan menular ke negara bagian lainnya. New York diperkirakan akan jadi negara bagian kedua yang akan segera menerapkan peraturan yang sama.
Kondisi itu justru langsung ditentang oleh NetChoice yang menganggap upaya tersebut inkonstitusional. Peraturan tersebut justru membatasi hak publik unutk mendapatkan akses informasi dari sosial media yang tersedia.
“Kami berjuang untuk memastikan bahwa semua warga Utah dapat menggunakan alat digital tanpa kendali pemerintah yang kuat,” kata Chris Marchese, Direktur Pusat Litigasi NetChoice.
NetChoice disebutkan telah meminta hakim federal untuk menghentikan penerapan undang-undang tersebut. Mereka ingin undang-undang itu dibekukan saat proses gugatan hukum berjalan.
Sementara Gubernur Utah, Spencer Cox, justru jauh-jauh hari sudah memprediksi adanya tuntutan dari berbagai perusahaan sosial media. Dia mengaku pemerintah Utah sudah siap meladeni gugatan tersebut di pengadilan.
"Saya tidak akan mundur dari gugatan itu dimana saat yang bersamaan mereka membunuh anak-anak kami," ujar Spencer Cox beberapa waktu lalu.
Undang-undang yang dibuat Utah memang sangat memberatkan sosial media yang ada. Mereka, khususnya yang sudah memiliki lima juta pengguna, wajib menunjukkan bahwa produk mereka tidak berbahaya buat anak-anak dan remaja.
Kondisi itu membuat tanggung jawab orang tua beralih ke perusahaan sosial media.
(wbs)
tulis komentar anda