Pejabat di Prancis Dilarang Gunakan WhatsApp, Ini Alasannya
Kamis, 30 November 2023 - 21:16 WIB
LONDON - Pegawai pemerintah Prancis secara resmi dilarang menggunakan WhatsApp, Telegram, Signal, dan aplikasi perpesanan lainnya untuk keperluan komunikasi internal mulai 8 Desember.
Seperti dilansir dari RT Kamis (30/11/2023), berdasarkan pemberitahuan dari Perdana Menteri Elisabeth Borne yang diungkapkan oleh lembaga penyiaran Prancis, BFMTV, larangan tersebut disebabkan oleh kelemahan keamanan di semua aplikasi.
Anggota kabinet malah didorong untuk menggunakan aplikasi perpesanan lokal, Olvid. Aplikasi Prancis ini tidak memerlukan kartu SIM atau nomor telepon dari penggunanya.
Olvid juga dikatakan lebih pribadi dan aman dibandingkan pesaingnya. Ini adalah satu-satunya platform perpesanan yang menerima sertifikat keamanan dari Badan Nasional Keamanan Sistem Informasi Prancis (ANSSI).
Aplikasi perpesanan Prancis lainnya, Tchap, juga diizinkan untuk digunakan oleh pegawai pemerintah negara tersebut.
Aturan tersebut mirip dengan kebijakan militer Swiss yang memerintahkan tentaranya untuk berhenti menggunakan tiga aplikasi perpesanan populer tersebut tahun lalu.
Seperti dilansir dari RT Kamis (30/11/2023), berdasarkan pemberitahuan dari Perdana Menteri Elisabeth Borne yang diungkapkan oleh lembaga penyiaran Prancis, BFMTV, larangan tersebut disebabkan oleh kelemahan keamanan di semua aplikasi.
Anggota kabinet malah didorong untuk menggunakan aplikasi perpesanan lokal, Olvid. Aplikasi Prancis ini tidak memerlukan kartu SIM atau nomor telepon dari penggunanya.
Olvid juga dikatakan lebih pribadi dan aman dibandingkan pesaingnya. Ini adalah satu-satunya platform perpesanan yang menerima sertifikat keamanan dari Badan Nasional Keamanan Sistem Informasi Prancis (ANSSI).
Aplikasi perpesanan Prancis lainnya, Tchap, juga diizinkan untuk digunakan oleh pegawai pemerintah negara tersebut.
Aturan tersebut mirip dengan kebijakan militer Swiss yang memerintahkan tentaranya untuk berhenti menggunakan tiga aplikasi perpesanan populer tersebut tahun lalu.
(wbs)
tulis komentar anda