Daftar Negara Asia yang Memblokir TikTok, Terbaru Ada Nepal
Sabtu, 18 November 2023 - 15:08 WIB
JAKARTA - Nepal menjadi negara terbaru yang melarang platform berbagi video TikTok, mengatakan bahwa aplikasi populer tersebut mengganggu “keharmonisan sosial,”.
Menteri Luar Negeri Narayan Prakash Saud mengatakan, TikTok dilarang usai rapat Kabinet belum lama ini. Dia juga mengatakan pemerintah telah meminta platform media sosial untuk mendaftar dan membuka kantor penghubung di negara tersebut, membayar pajak, serta dan mengikuti hukum dan peraturan negara tersebut, seperti dilansir dari AP.
“Pemerintah telah memutuskan untuk melarang TikTok karena diperlukan untuk mengatur penggunaan platform media sosial yang mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, dan aliran materi tidak senonoh,” kata Saud.
Purushottam Khanal, ketua Otoritas Telekomunikasi negara tersebut, meminta penyedia layanan internet untuk menutup akses ke TikTok di negara dengan penduduk 30 juta orang itu.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, telah menghadapi pengawasan ketat selama setahun terakhir karena kekhawatiran keamanan siber bahwa Partai Komunis Tiongkok berpotensi mengakses data dari TikTok.
Beberapa negara telah melarang TikTok digunakan oleh pegawai pemerintah, termasuk Inggris, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Beberapa negara bagian di AS juga telah melarang TikTok dipakai oleh pegawai pemerintah karena masalah keamanan siber.
Beberapa anggota parlemen AS telah mengusulkan undang-undang yang secara efektif melarang aplikasi tersebut beroperasi di AS sepenuhnya dengan menjatuhkan sanksi terhadap ByteDance.
TikTok sendiri menyatakan bahwa mereka independen dari Tiongkok dan tidak tunduk pada permintaan data apa pun dari Beijing, dan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pengguna AS pada khususnya. TikTok juga berinvestasi USD1,5 miliar ke Project Texas untuk menyimpan data pengguna mereka di Amerika.
Pengguna TikTok juga berkurang drastis pada 2021 setelah India melarang TikTok dan sejumlah aplikasi asal China lainnya seperti WeChat.
Menteri Luar Negeri Narayan Prakash Saud mengatakan, TikTok dilarang usai rapat Kabinet belum lama ini. Dia juga mengatakan pemerintah telah meminta platform media sosial untuk mendaftar dan membuka kantor penghubung di negara tersebut, membayar pajak, serta dan mengikuti hukum dan peraturan negara tersebut, seperti dilansir dari AP.
“Pemerintah telah memutuskan untuk melarang TikTok karena diperlukan untuk mengatur penggunaan platform media sosial yang mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, dan aliran materi tidak senonoh,” kata Saud.
Purushottam Khanal, ketua Otoritas Telekomunikasi negara tersebut, meminta penyedia layanan internet untuk menutup akses ke TikTok di negara dengan penduduk 30 juta orang itu.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, telah menghadapi pengawasan ketat selama setahun terakhir karena kekhawatiran keamanan siber bahwa Partai Komunis Tiongkok berpotensi mengakses data dari TikTok.
Beberapa negara telah melarang TikTok digunakan oleh pegawai pemerintah, termasuk Inggris, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Beberapa negara bagian di AS juga telah melarang TikTok dipakai oleh pegawai pemerintah karena masalah keamanan siber.
Beberapa anggota parlemen AS telah mengusulkan undang-undang yang secara efektif melarang aplikasi tersebut beroperasi di AS sepenuhnya dengan menjatuhkan sanksi terhadap ByteDance.
TikTok sendiri menyatakan bahwa mereka independen dari Tiongkok dan tidak tunduk pada permintaan data apa pun dari Beijing, dan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pengguna AS pada khususnya. TikTok juga berinvestasi USD1,5 miliar ke Project Texas untuk menyimpan data pengguna mereka di Amerika.
Pengguna TikTok juga berkurang drastis pada 2021 setelah India melarang TikTok dan sejumlah aplikasi asal China lainnya seperti WeChat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda