Instagram Jadi Sarang Promo Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:12 WIB
Baca Juga: 2,1 Juta Orang Miskin RI Hobi Main Judi Online, Ada Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga

Menurut ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya.

Salah satunya dengan tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/ataujudislot.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!