Sidang Putusan PTUN Kabulkan Gugatan ATVJI

Kamis, 05 Maret 2015 - 17:29 WIB
Sidang Putusan PTUN Kabulkan Gugatan ATVJI
Sidang Putusan PTUN Kabulkan Gugatan ATVJI
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan dalam perkara no 119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim (KMH) mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI). Hal ini berarti membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tv digital.

"Satu, Menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan," ujar KMH saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Kamis (5/3/2015). Ia melanjutkan, pihak tergugat mencabut keputusan menteri tentang penetapa aturan digital.

"Tiga Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Empat menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000," tambahnya.

Setelah membacakan putusannya, KMH mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi yang berjumlah 29 untuk mengajukan banding 14 hari setelah diputuskan.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2045 seconds (0.1#10.140)