Keterangan Saksi Pelapor Menguatkan Dugaan Pencurian Hak Siar

Rabu, 04 Maret 2015 - 22:23 WIB
Keterangan Saksi Pelapor...
Keterangan Saksi Pelapor Menguatkan Dugaan Pencurian Hak Siar
A A A
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (3/3/2015) itu menghadirkan tiga orang saksi pelapor. Ketiganya adalah Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Dwi Utomo dan Suroso, serta staf legal officer APMI Santo Nainggolang. Ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar SH.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ridwantoro SH, didampingi Hakim Anggota Satu Fredik FS Daniel SH dan Hakim Anggota Dua Adeng Abdul Kohar SH kali ini semakin membuat dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa pimpinan PT Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri, menguat.

Untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), PT Bukadri Vision tidak melakukan suatu kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak eksklusif chanel AXN, HBO dan HBO Hits.

"Pelanggarannya adalah mendistribusikan hak eksklusif tanpa memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT MNC Sky Vision," ungkap Suroso.

Dia menambahkan, ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan eksklusif ke masyarakat. PT Bukadri Vision dianggap melanggar aturan main yang harus diikuti sebagai tv berlangganan didaerah.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik tv berlangganan mengenai aturan ini,"katanya.

Penasihat Hukum terdakwa Rachmansyah, Alfonso Gultom SH, menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang. Di berdalih, penyebaran siaran eksklusif itu merupakan cara untuk membantu masyarakat.

"Yang meringankan klien kami adalah dalam menyiarkan siaran kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat. Mengenai keterangan saksi-saksi kami hanya menanyakan kebenaran hak siar ekslusif namun jawaban masih mengambang,"tuturnya.

Dalam kasus ini Rahmansyah Kadri didakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dari pihak PT MNC Sky Vision Tbk.
(dol)
Berita Terkait
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Catat Laba Bersih Rp101,3 Miliar
RUPSLB PT MNC Investama...
RUPSLB PT MNC Investama Tbk Setujui Perubahan Nama Menjadi PT MNC Asia Holding Tbk
CEO PT MNC Tbk Apresiasi...
CEO PT MNC Tbk Apresiasi Antusiasme Peserta di Cabor Basket MNC Sports Competition 2024
Harga Saham PT MNC Land...
Harga Saham PT MNC Land Tbk (KPIG) Naik 33%, Imbas KEK MNC Lido City?
Dirut MNC Sky Vision...
Dirut MNC Sky Vision Beri Masukan Soal BUMN dan UMKM
Perkuat Integrasi, RUPS...
Perkuat Integrasi, RUPS MSKY Angkat Hari Susanto sebagai Dirut dan Ade Tjendra Komut
Berita Terkini
OpenAI Tuding DeepSeek...
OpenAI Tuding DeepSeek AI Mata-Mata China Agar Tidak Jadi Pesaing di Amerika
4 jam yang lalu
MLBB Siap Umrahkan 100...
MLBB Siap Umrahkan 100 Pemain Selama Ramadan, Begini Cara Ikutannya!
6 jam yang lalu
Lineage2M Resmi Meluncur...
Lineage2M Resmi Meluncur di Asia Tenggara, Bawa Pengalaman MMORPG Baru
7 jam yang lalu
Telkomsel Prestige SkyEase...
Telkomsel Prestige SkyEase Bikin Terbang ala Sultan: Dijemput, Dimanja di Lounge, Diantar ke Pesawat
1 hari yang lalu
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
1 hari yang lalu
Siapkah Pendidik di...
Siapkah Pendidik di Indonesia Hadapi Era Kecerdasan Buatan/AI?
1 hari yang lalu
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved