Keterangan Saksi Pelapor Menguatkan Dugaan Pencurian Hak Siar

Rabu, 04 Maret 2015 - 22:23 WIB
Keterangan Saksi Pelapor...
Keterangan Saksi Pelapor Menguatkan Dugaan Pencurian Hak Siar
A A A
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (3/3/2015) itu menghadirkan tiga orang saksi pelapor. Ketiganya adalah Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Dwi Utomo dan Suroso, serta staf legal officer APMI Santo Nainggolang. Ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar SH.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ridwantoro SH, didampingi Hakim Anggota Satu Fredik FS Daniel SH dan Hakim Anggota Dua Adeng Abdul Kohar SH kali ini semakin membuat dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa pimpinan PT Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri, menguat.

Untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), PT Bukadri Vision tidak melakukan suatu kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak eksklusif chanel AXN, HBO dan HBO Hits.

"Pelanggarannya adalah mendistribusikan hak eksklusif tanpa memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT MNC Sky Vision," ungkap Suroso.

Dia menambahkan, ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan eksklusif ke masyarakat. PT Bukadri Vision dianggap melanggar aturan main yang harus diikuti sebagai tv berlangganan didaerah.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik tv berlangganan mengenai aturan ini,"katanya.

Penasihat Hukum terdakwa Rachmansyah, Alfonso Gultom SH, menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang. Di berdalih, penyebaran siaran eksklusif itu merupakan cara untuk membantu masyarakat.

"Yang meringankan klien kami adalah dalam menyiarkan siaran kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat. Mengenai keterangan saksi-saksi kami hanya menanyakan kebenaran hak siar ekslusif namun jawaban masih mengambang,"tuturnya.

Dalam kasus ini Rahmansyah Kadri didakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dari pihak PT MNC Sky Vision Tbk.
(dol)
Berita Terkait
MNC Land Ganti Nama...
MNC Land Ganti Nama Jadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Catat Laba Bersih Rp101,3 Miliar
RUPSLB PT MNC Investama...
RUPSLB PT MNC Investama Tbk Setujui Perubahan Nama Menjadi PT MNC Asia Holding Tbk
CEO PT MNC Tbk Apresiasi...
CEO PT MNC Tbk Apresiasi Antusiasme Peserta di Cabor Basket MNC Sports Competition 2024
Dirut MNC Sky Vision...
Dirut MNC Sky Vision Beri Masukan Soal BUMN dan UMKM
Harga Saham PT MNC Land...
Harga Saham PT MNC Land Tbk (KPIG) Naik 33%, Imbas KEK MNC Lido City?
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
1 hari yang lalu
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
2 hari yang lalu
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
2 hari yang lalu
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
2 hari yang lalu
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
2 hari yang lalu
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
2 hari yang lalu
Infografis
Iran Tidak Mengalami...
Iran Tidak Mengalami Kerusakan setelah Dugaan Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved