Kaskus: Soal Regulasi Pajak Bisnis Online Harus Terus Dikawal

Kamis, 26 Februari 2015 - 17:47 WIB
Kaskus: Soal Regulasi...
Kaskus: Soal Regulasi Pajak Bisnis Online Harus Terus Dikawal
A A A
JAKARTA - Bisnis online asing yang merebak di Indonesia dianggap terus mengeruk keuntungan di Tanah Air dan kerap luput dari pajak. Hal ini disebabkan regulasi pajak bisnis online yang belum jelas, dan harus terus dikawal oleh para pelaku dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Chief Community Officer Kaskus, Andrew Darwis. Diakuinya, saat ini pihak Kaskus bersama pelaku e-Commerce lainnya, bergabung bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Cuma pelaku industri paling takut dengan kebijakan baru yang akhirnya malah merugikan dan mematikan industri.

"Kita juga sudah bertemu Kemenkominfo, Kemendag, telah menggodok draf apakah e-Commerce harus dipajakin. Kita mengawali untuk apakah akan menguntungkan pada industri dalam bisnis ini. Kita harus terus mengawal dan regulasinya juga belum jelas bagaimana, dan pemerintah juga masih dalam tahap perancangan untuk memberlakukan pajak," tegas sang pendiri Kaskus.

Menurut Andrew, di Kaskus sendiri saat ini belum ada kesulitan. "Sebab memang kita kan agak hybrid. Dibilang e-Commerce kita bukan e-Commerce, dibilang portal berita kita bukan portal berita. Jadi kita ini buat mereka pun juga, ya kalaupun ada peraturan khusus ke Kaskus, harus peraturan spesifik buat Kaskus," jelasnya.

Andrew menjelaskan, bisnis Kaskus lebih seperti user-user konten, jadi barang yang dijual di Kaskus tidak dipegang. "Kita enggak bisa pajakin si seller (penjual). Beda kalau misalnya seperti website situs belanja online Lazada, Blibli, itu memang mereka pegang barangnnya. Kalau Kaskus kan sebenarnya lebih ke situs sih (konsumer ke konsumer). Jadi kalau seandainya ada barang di Kaskus laku, ya mereka pake sistem COD (Cash on Delivery) ketemuan ditempat tinggal bayar atau semacam transfer gitu," tukasnya.
(dyt)
Berita Terkait
Bisnis Online Saat Pandemi...
Bisnis Online Saat Pandemi Covid-19 Naik 90 Persen
Artis Sinetron CA Ditangkap...
Artis Sinetron CA Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online, Begini Penjelasan Polisi
Gerebek Prostitusi Online...
Gerebek Prostitusi Online di Makassar, 6 Muncikari dan 2 Remaja Wanita Ditangkap
Polisi Tangkap Jaringan...
Polisi Tangkap Jaringan Prostitusi Online di Makassar
Ibu Jual Anak Kandungnya...
Ibu Jual Anak Kandungnya Lewat Medsos di Majalengka
Polresta Bogor Amankan...
Polresta Bogor Amankan Dua Muncikari Prostitusi Online
Berita Terkini
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
1 jam yang lalu
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
3 jam yang lalu
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
1 hari yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
1 hari yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
1 hari yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved