Kaskus: Soal Regulasi Pajak Bisnis Online Harus Terus Dikawal
A
A
A
JAKARTA - Bisnis online asing yang merebak di Indonesia dianggap terus mengeruk keuntungan di Tanah Air dan kerap luput dari pajak. Hal ini disebabkan regulasi pajak bisnis online yang belum jelas, dan harus terus dikawal oleh para pelaku dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Chief Community Officer Kaskus, Andrew Darwis. Diakuinya, saat ini pihak Kaskus bersama pelaku e-Commerce lainnya, bergabung bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Cuma pelaku industri paling takut dengan kebijakan baru yang akhirnya malah merugikan dan mematikan industri.
"Kita juga sudah bertemu Kemenkominfo, Kemendag, telah menggodok draf apakah e-Commerce harus dipajakin. Kita mengawali untuk apakah akan menguntungkan pada industri dalam bisnis ini. Kita harus terus mengawal dan regulasinya juga belum jelas bagaimana, dan pemerintah juga masih dalam tahap perancangan untuk memberlakukan pajak," tegas sang pendiri Kaskus.
Menurut Andrew, di Kaskus sendiri saat ini belum ada kesulitan. "Sebab memang kita kan agak hybrid. Dibilang e-Commerce kita bukan e-Commerce, dibilang portal berita kita bukan portal berita. Jadi kita ini buat mereka pun juga, ya kalaupun ada peraturan khusus ke Kaskus, harus peraturan spesifik buat Kaskus," jelasnya.
Andrew menjelaskan, bisnis Kaskus lebih seperti user-user konten, jadi barang yang dijual di Kaskus tidak dipegang. "Kita enggak bisa pajakin si seller (penjual). Beda kalau misalnya seperti website situs belanja online Lazada, Blibli, itu memang mereka pegang barangnnya. Kalau Kaskus kan sebenarnya lebih ke situs sih (konsumer ke konsumer). Jadi kalau seandainya ada barang di Kaskus laku, ya mereka pake sistem COD (Cash on Delivery) ketemuan ditempat tinggal bayar atau semacam transfer gitu," tukasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Chief Community Officer Kaskus, Andrew Darwis. Diakuinya, saat ini pihak Kaskus bersama pelaku e-Commerce lainnya, bergabung bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Cuma pelaku industri paling takut dengan kebijakan baru yang akhirnya malah merugikan dan mematikan industri.
"Kita juga sudah bertemu Kemenkominfo, Kemendag, telah menggodok draf apakah e-Commerce harus dipajakin. Kita mengawali untuk apakah akan menguntungkan pada industri dalam bisnis ini. Kita harus terus mengawal dan regulasinya juga belum jelas bagaimana, dan pemerintah juga masih dalam tahap perancangan untuk memberlakukan pajak," tegas sang pendiri Kaskus.
Menurut Andrew, di Kaskus sendiri saat ini belum ada kesulitan. "Sebab memang kita kan agak hybrid. Dibilang e-Commerce kita bukan e-Commerce, dibilang portal berita kita bukan portal berita. Jadi kita ini buat mereka pun juga, ya kalaupun ada peraturan khusus ke Kaskus, harus peraturan spesifik buat Kaskus," jelasnya.
Andrew menjelaskan, bisnis Kaskus lebih seperti user-user konten, jadi barang yang dijual di Kaskus tidak dipegang. "Kita enggak bisa pajakin si seller (penjual). Beda kalau misalnya seperti website situs belanja online Lazada, Blibli, itu memang mereka pegang barangnnya. Kalau Kaskus kan sebenarnya lebih ke situs sih (konsumer ke konsumer). Jadi kalau seandainya ada barang di Kaskus laku, ya mereka pake sistem COD (Cash on Delivery) ketemuan ditempat tinggal bayar atau semacam transfer gitu," tukasnya.
(dyt)