Kasus Pencurian Siaran MNC Sky Siap Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara berupa dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa ijin milik MNC Sky, siap disidangkan.
Berkas atas nama PT Bukadri Vision telah melimpahkan berkas perkara telah lengkap, atas nama Rachmansyah Kadri ke pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari kepolisian, dimana kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, dan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujar
pihak pelapor, Head of Litigation APMI, Handiomono seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat (30/1/2015).
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, televisi berlangganan Balikpapan Bukadri Vision diduga telah menyiarkan tanpa kontrak kerja sama tiga channel exclusive, yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits. Hak redistribusi ketiganya dimiliki PT MNC Sky Vision Tbk.
Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan.
Handiomono menuturkan, pihaknya mengapresiasi upaya pihak Kepolisian khususnya Polda Kalimantan Timur. Karena dengan peningkatan proses hukum ini, menunjukkan komitmen perusahaan akan memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak.
"Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan, dan pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan para pelaku industri yang telah dirugikan,” pungkasnya.
Berkas atas nama PT Bukadri Vision telah melimpahkan berkas perkara telah lengkap, atas nama Rachmansyah Kadri ke pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari kepolisian, dimana kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, dan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujar
pihak pelapor, Head of Litigation APMI, Handiomono seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat (30/1/2015).
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, televisi berlangganan Balikpapan Bukadri Vision diduga telah menyiarkan tanpa kontrak kerja sama tiga channel exclusive, yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits. Hak redistribusi ketiganya dimiliki PT MNC Sky Vision Tbk.
Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan.
Handiomono menuturkan, pihaknya mengapresiasi upaya pihak Kepolisian khususnya Polda Kalimantan Timur. Karena dengan peningkatan proses hukum ini, menunjukkan komitmen perusahaan akan memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak.
"Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan, dan pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan para pelaku industri yang telah dirugikan,” pungkasnya.
(dyt)