Pengusaha TV Kabel Diseret ke Pengadilan

Rabu, 17 Desember 2014 - 20:57 WIB
Pengusaha TV Kabel Diseret...
Pengusaha TV Kabel Diseret ke Pengadilan
A A A
BATAM - Tiopan Lumban Tobing, pengusaha TV kabel yang beroperasi di Taman Sari Sekupang diseret ke Pengadilan Negeri Batam karena telah menyiarkan tiga channel tanpa memiliki izin re-distribusi.

Perkara Tiopan bermula ketika adanya laporan dari PT MNC Sky Vision atau Indovision kepada APMI terkait perusahaan yang melakukan penyiaran secara ilegal kepada pelanggan langsung di Batam.

Atas laporan tersebut, APMI melakukan investigasi dan mendapati perusahaan milik Tiopan, yakni PT Hanoki Joeylin Sejahtera telah menyiarkan tiga channel, yakni HBO, Fox Movie dan Cinemex tanpa memiliki ijin dari PT MNC Sky Vision yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan re-distribusi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (17/12/2014) siang, JPU Wahyu Susanto menghadirkan saksi dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI).

Atas temuan tersebut, APMI melapor ke Polda Kepri dan polisi langsung melakukan penindakan.

Dalam dakwaannya diketahui, terdakwa melakukan kerja sama secara lisan dengan Yunaswan selaku Direktur PT Batam Cable Vision untuk menyiarkan siaran televisi langsung ke rumah pelanggan dengan pembayaran sebesar Rp6 juta per bulan.

Pendistribusian tersebut disalurkan melalui kabel optik dan perangkat lainnya. Kini, perusahaan yang telah berdiri sejak lima tahun silam tersebut telah memiliki sekitar 100 pelanggan.

Untuk setiap pelanggan baru, dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp100 ribu dan biaya berlangganan sebesar Rp65 ribu.

"Batam Cable Vision memang bekerja sama dengan perusahaan TV berlangganan Orange‎, bukan Indovision. Tapi, yang kita permasalahkan di sini bukan kerjasamanya dengan siapa, tetapi channel yang disiarkannya. Karena, untuk HBO dan Cinemex, hanya Indovision yang memiliki hak re-distribusi atau hak untuk menyiarkan ke perusahaan TV berlangganan. Sementara, Orange tidak memiliki izin re-distribusi tersebut," jelas Head of Anti Piracy APMI, Suroso.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Budiman Sitorus, Suroso mengatakan, terdakwa telah membajak tiga chanel tersebut.

"Untuk menyiarkan chanel tersebut, harus legal secara perizinan dan konten. Dan selama ini, yang dirugikan adalah Indovision. Karena dengan keberadaan tv kabel yang membajak siaran ini, mereka sudah kehilangan pelanggan di Batam. Padahal seharusnya, peluang Indovision untuk memasarkan produknya di Batam sangat besar yang akhirnya beralih ke TV kabel," terangnya.

Usai menjalani persidangan, Suroso juga mengatakan, banyak TV kabel di Batam yang beroperasi secara besar.

"Yang besar ada sekitar 10 perusahaan TV kabel. Bahkan, kita juga pernah menemukan, satu perusahaan TV kabel memiliki 40 jaringan di bawahnya. Padahal, dia belum memiliki badan usaha," kata Suroso.

Persidangan yang digelar di ruang sidang III PN Batam tersebut akhirnya ditunda hingga Kamis (7/1) mendatang.

Ketua majelis hakim juga meminta agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi dan saksi ahli dari Kominfo.

Budiman meminta agar terdakwa bersikap koperatif untuk terus menghadiri sidang mengingat statusnya tidak ditahan.

"Jangan terlambat datang sidang ya. Kalau terlambat, pintu sel terbuka, dan pengadilan akan langsung mengeluarkan penetapan penahanan," tegas Budiman.
(dmd)
Berita Terkait
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Catat Laba Bersih Rp101,3 Miliar
RUPSLB PT MNC Investama...
RUPSLB PT MNC Investama Tbk Setujui Perubahan Nama Menjadi PT MNC Asia Holding Tbk
CEO PT MNC Tbk Apresiasi...
CEO PT MNC Tbk Apresiasi Antusiasme Peserta di Cabor Basket MNC Sports Competition 2024
Dirut MNC Sky Vision...
Dirut MNC Sky Vision Beri Masukan Soal BUMN dan UMKM
Harga Saham PT MNC Land...
Harga Saham PT MNC Land Tbk (KPIG) Naik 33%, Imbas KEK MNC Lido City?
Perkuat Integrasi, RUPS...
Perkuat Integrasi, RUPS MSKY Angkat Hari Susanto sebagai Dirut dan Ade Tjendra Komut
Berita Terkini
Buntut Tarif Impor Baru,...
Buntut Tarif Impor Baru, Elon Musk dan Mark Zuckerberg Cs Rugi Rp3,48 Kuadriliun dalam Sehari
2 jam yang lalu
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
8 jam yang lalu
Batas Waktu Berakhir...
Batas Waktu Berakhir Besok! TikTok Belum Laku Terjual
9 jam yang lalu
Mulai DJI, DeepSeek,...
Mulai DJI, DeepSeek, hingga TikTok, Inilah Fantastic Four Taipan Teknologi China yang Mengukir Jejak Inovasi Global
13 jam yang lalu
Bos Epic Games Sebut...
Bos Epic Games Sebut Apple dan Google Lakukan Monopoli dan Berbisnis ala Mafia
14 jam yang lalu
Poco M7 Pro 5G Tawarkan...
Poco M7 Pro 5G Tawarkan Spek Gaming Ramah Kantong, Resmi Rilis 7 April 2025!
14 jam yang lalu
Infografis
Prancis Kerahkan Pesawat...
Prancis Kerahkan Pesawat Bersenjata Nuklir ke Perbatasan Jerman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved