Pengusaha TV Kabel Diseret ke Pengadilan

Rabu, 17 Desember 2014 - 20:57 WIB
Pengusaha TV Kabel Diseret ke Pengadilan
Pengusaha TV Kabel Diseret ke Pengadilan
A A A
BATAM - Tiopan Lumban Tobing, pengusaha TV kabel yang beroperasi di Taman Sari Sekupang diseret ke Pengadilan Negeri Batam karena telah menyiarkan tiga channel tanpa memiliki izin re-distribusi.

Perkara Tiopan bermula ketika adanya laporan dari PT MNC Sky Vision atau Indovision kepada APMI terkait perusahaan yang melakukan penyiaran secara ilegal kepada pelanggan langsung di Batam.

Atas laporan tersebut, APMI melakukan investigasi dan mendapati perusahaan milik Tiopan, yakni PT Hanoki Joeylin Sejahtera telah menyiarkan tiga channel, yakni HBO, Fox Movie dan Cinemex tanpa memiliki ijin dari PT MNC Sky Vision yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan re-distribusi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (17/12/2014) siang, JPU Wahyu Susanto menghadirkan saksi dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI).

Atas temuan tersebut, APMI melapor ke Polda Kepri dan polisi langsung melakukan penindakan.

Dalam dakwaannya diketahui, terdakwa melakukan kerja sama secara lisan dengan Yunaswan selaku Direktur PT Batam Cable Vision untuk menyiarkan siaran televisi langsung ke rumah pelanggan dengan pembayaran sebesar Rp6 juta per bulan.

Pendistribusian tersebut disalurkan melalui kabel optik dan perangkat lainnya. Kini, perusahaan yang telah berdiri sejak lima tahun silam tersebut telah memiliki sekitar 100 pelanggan.

Untuk setiap pelanggan baru, dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp100 ribu dan biaya berlangganan sebesar Rp65 ribu.

"Batam Cable Vision memang bekerja sama dengan perusahaan TV berlangganan Orange‎, bukan Indovision. Tapi, yang kita permasalahkan di sini bukan kerjasamanya dengan siapa, tetapi channel yang disiarkannya. Karena, untuk HBO dan Cinemex, hanya Indovision yang memiliki hak re-distribusi atau hak untuk menyiarkan ke perusahaan TV berlangganan. Sementara, Orange tidak memiliki izin re-distribusi tersebut," jelas Head of Anti Piracy APMI, Suroso.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Budiman Sitorus, Suroso mengatakan, terdakwa telah membajak tiga chanel tersebut.

"Untuk menyiarkan chanel tersebut, harus legal secara perizinan dan konten. Dan selama ini, yang dirugikan adalah Indovision. Karena dengan keberadaan tv kabel yang membajak siaran ini, mereka sudah kehilangan pelanggan di Batam. Padahal seharusnya, peluang Indovision untuk memasarkan produknya di Batam sangat besar yang akhirnya beralih ke TV kabel," terangnya.

Usai menjalani persidangan, Suroso juga mengatakan, banyak TV kabel di Batam yang beroperasi secara besar.

"Yang besar ada sekitar 10 perusahaan TV kabel. Bahkan, kita juga pernah menemukan, satu perusahaan TV kabel memiliki 40 jaringan di bawahnya. Padahal, dia belum memiliki badan usaha," kata Suroso.

Persidangan yang digelar di ruang sidang III PN Batam tersebut akhirnya ditunda hingga Kamis (7/1) mendatang.

Ketua majelis hakim juga meminta agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi dan saksi ahli dari Kominfo.

Budiman meminta agar terdakwa bersikap koperatif untuk terus menghadiri sidang mengingat statusnya tidak ditahan.

"Jangan terlambat datang sidang ya. Kalau terlambat, pintu sel terbuka, dan pengadilan akan langsung mengeluarkan penetapan penahanan," tegas Budiman.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0343 seconds (0.1#10.140)