ICT: Pemerintah Harus Tegas Terapkan UU ITE Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan UU ITE PP No.82/2012 tentang keberadaan data center di Indonesia, seharusnya diberlakukan terhadap seluruh layanan publik di Indonesia, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya dengan tegas.
Jika UU tersebut diterapkan dengan baik, maka semua perusahaan pemberi layanan e-Commerce ataupun Over the Top (OTT) harusnya memiliki data center di Indonesia. Salah satu manfaat adanya data center adalah mempermudah dilakukannya sensor data yang masuk ke Indonesia.
Eksekutif Direktur ICT Indonesia Heru Sutadi melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (16/12/2014), mengungkapkan dengan tidak adanya kantor di sini artinya mereka tidak bayar pajak, tidak rekrut pegawai orang Indonesia. Sementara sumber daya keuangan Indonesia dihisap ke luar negeri
"Untuk itu, pemerintah harus tegas menerapkan PP No. 82/2012 tentang kewajiban bagi mereka menempatkan data center di sini dan paksa mereka buka kantor di Indonesia. Jika tidak patuh, mungkin sanksi 'pembakaran' kapal seperti dilakukan Menteri Susi perlu ditiru," tegasnya.
Melihat kasus ini, seharusnya Indonesia berkaca pada ketegasan pemerintah Rusia. Dalam menjalankan kebijakan internet di dalam negeri, Rusia bersikap tegas dan tidak takut dengan ancaman dari pelaku bisnis.
Meskipun beberapa perusahaan internet besar hengkang dari negaranya, seperti Google, Microsoft dan Adobe, Negeri Beruang Merah itu tetap dalam pendiriannya dan manatap dengan kepala tegak.
(Baca: Google, Microsoft dan Adobe Hengkang dari Rusia)
Jika UU tersebut diterapkan dengan baik, maka semua perusahaan pemberi layanan e-Commerce ataupun Over the Top (OTT) harusnya memiliki data center di Indonesia. Salah satu manfaat adanya data center adalah mempermudah dilakukannya sensor data yang masuk ke Indonesia.
Eksekutif Direktur ICT Indonesia Heru Sutadi melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (16/12/2014), mengungkapkan dengan tidak adanya kantor di sini artinya mereka tidak bayar pajak, tidak rekrut pegawai orang Indonesia. Sementara sumber daya keuangan Indonesia dihisap ke luar negeri
"Untuk itu, pemerintah harus tegas menerapkan PP No. 82/2012 tentang kewajiban bagi mereka menempatkan data center di sini dan paksa mereka buka kantor di Indonesia. Jika tidak patuh, mungkin sanksi 'pembakaran' kapal seperti dilakukan Menteri Susi perlu ditiru," tegasnya.
Melihat kasus ini, seharusnya Indonesia berkaca pada ketegasan pemerintah Rusia. Dalam menjalankan kebijakan internet di dalam negeri, Rusia bersikap tegas dan tidak takut dengan ancaman dari pelaku bisnis.
Meskipun beberapa perusahaan internet besar hengkang dari negaranya, seperti Google, Microsoft dan Adobe, Negeri Beruang Merah itu tetap dalam pendiriannya dan manatap dengan kepala tegak.
(Baca: Google, Microsoft dan Adobe Hengkang dari Rusia)
(dyt)