Diganjar Hukuman Dua Tahun Penjara

Kamis, 11 Desember 2014 - 22:22 WIB
Diganjar Hukuman Dua...
Diganjar Hukuman Dua Tahun Penjara
A A A
LONDON - Sebuah undang-undang baru akan mengirimkan Pedofil yang meminta anak-anak mengirimkan foto selfies mereka secara online, bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara.

Ketentuan baru ini disampaikan Perdana Menteri Inggris David Cameron kepada para pelaku. Meliputi Pedofil yang meminta anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengirim gambar seksual, termasuk orang-orang yang terlibat dalam pengambilan gambar.

Aturan baru ini akan diumumkan pada pertemuan yang membahas seputar pelecehan seksual secara online, yang menyoroti adanya kesenjangan hukum dalam hal tersebut.

Pembuatan aturan ini sebetulnya melihat karena fenomena itu semakin meningkat dan mengkhawatirkan orang tua dalam mengurus dan menjaga anak. Terutama dari hal-hal online, seperti mengirimkan gambar diri mereka melalui internet ataupun ponsel.

"Tidak ada daerah abu-abu di sini. Jika Anda meminta anak menanggalkan pakaian mereka dan mengirim gambar, Anda bersalah," ucap Cameron seperti dikutip dari Itv, Kamis (11/12/2014).

Dia menambahkan, memproduksi dan memiliki gambar semacam itu masuk kategori pelecehan anak. Dan sekarang akan dibuat ilegal serta semua gambar akan dimusnahkan.

"Undang-undang ini akan membuatnya menjadi jelas adalah kejahatan, dan Anda akan dituntut untuk itu," tegas Cameron.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6005 seconds (0.1#10.140)