Berfoto Selfie Pakai Tongsis Bisa Masuk Penjara
A
A
A
CALIFORNIA - Penggemar foto selfie kini harus lebih berhati-hati karena ada ketentuan baru, bahwa akan dikenakan denda maksimal USD27.000 (sekitar Rp331,29 juta) atau hukuman kurungan maksimal selama tiga tahun penjara.
Dikutip dari Ubergizmo, Senin (1/12/2014), tenang dulu karena ketentuan ini berlaku di Korea Selatan. Hukuman ini pun berlaku pada penggunaan tongkat selfie, karena disinyalir dapat menjadi senjata "mematikan".
Peraturan baru ini disampaikan oleh Kementerian Teknologi. Tentu saja semua ini ada alasannya, karena untuk model yang memiliki konektivitas terintegrasi dengan Bluetooth, memungkinkan pengguna mengoperasikan ponsel dari jarak jauh.
Unit-unit ini didesain sebagai perangkat komunikasi, karena menggunakan gelombang radio untuk memberikan koneksi nirkabel antara perangkat yang terpisah.
Sehingga, perlu diuji lebih lanjut, untuk memastikan tidak menyebabkan gangguan terhadap perangkat lain yang mengandalkan frekuensi radio yang sama.
"Ketentuan ini diharapkan tidak mempengaruhi apa pun, tetapi tetap dijadikan sebagai regulasi telekomunikasi dan wajib menindak orang-orang yang tidak memiliki izin atau sertifikat untuk menggunakan perangkat ini," papar Kantor Pusat Kementerian Manajemen Radio.
Tidak mudah mengatur regulasi ini, bagaimana jika yang membawanya adalah seorang turis?
Dikutip dari Ubergizmo, Senin (1/12/2014), tenang dulu karena ketentuan ini berlaku di Korea Selatan. Hukuman ini pun berlaku pada penggunaan tongkat selfie, karena disinyalir dapat menjadi senjata "mematikan".
Peraturan baru ini disampaikan oleh Kementerian Teknologi. Tentu saja semua ini ada alasannya, karena untuk model yang memiliki konektivitas terintegrasi dengan Bluetooth, memungkinkan pengguna mengoperasikan ponsel dari jarak jauh.
Unit-unit ini didesain sebagai perangkat komunikasi, karena menggunakan gelombang radio untuk memberikan koneksi nirkabel antara perangkat yang terpisah.
Sehingga, perlu diuji lebih lanjut, untuk memastikan tidak menyebabkan gangguan terhadap perangkat lain yang mengandalkan frekuensi radio yang sama.
"Ketentuan ini diharapkan tidak mempengaruhi apa pun, tetapi tetap dijadikan sebagai regulasi telekomunikasi dan wajib menindak orang-orang yang tidak memiliki izin atau sertifikat untuk menggunakan perangkat ini," papar Kantor Pusat Kementerian Manajemen Radio.
Tidak mudah mengatur regulasi ini, bagaimana jika yang membawanya adalah seorang turis?
(dyt)