Masalah Pajak e-Commerce Pemerintah Masih Tebang Pilih
A
A
A
JAKARTA - Bisnis online saat ini sangat ramai peminatnya, mulai pengusaha lokal maupun asing. Karena bisnis online sangat menjanjikan diera kemajuan teknologi.
Namun sayang, aturan main yang jelas masih samar. Ini yang banyak dikeluhkan oleh para e-Commerce lokal. Adanya tebang pilih masih terlihat terkait masalah perpajakan antara e-Commerce lokal dan asing.
Melihat ini para pengusaha lokal meminta semua pihak yang terlibat dalam perkembangan bisnis online atau e-Commerce, duduk bersama membentuk regulasi dalam membentengi persaingan usaha di dunia maya.
"Sebenarnya e-Commerce asing yang masuk di indonesia, ini sah-sah saja. Bila niatannya berdagang pemerintah harus perlakukan mereka seperti pedagang yang harus membayar pajak. Jangan dibedakan jualan online dan off line," jelas Johar Alam Chairman Internet Data Center Indonesia, OpenIXP Administrator kepada Sindonews.
Dia menambahkan, bahwa selama ini pemerintah menganggapnya internet tidak teratur. Padahal menurutnya yang sudah memakai internet mulai tahun 90an, internet itu sudah sangat teratur. Hanya saja kurang penterjemahannya di undang-undangnya.
Selain masalah perundang-undangan pemerintah saat ini juga lebih menggalakkan pembenahan infrastruktur telekomunikasi.
"Pemerintah seharusnya juga membenahi pengaturan jalur komunikasi. Misalnya dalam pengaturan frekwensi yang tidak boleh bertabrakan, seperti halnya di Amerika dan negara maju lainnya," pungkasnya.
Namun sayang, aturan main yang jelas masih samar. Ini yang banyak dikeluhkan oleh para e-Commerce lokal. Adanya tebang pilih masih terlihat terkait masalah perpajakan antara e-Commerce lokal dan asing.
Melihat ini para pengusaha lokal meminta semua pihak yang terlibat dalam perkembangan bisnis online atau e-Commerce, duduk bersama membentuk regulasi dalam membentengi persaingan usaha di dunia maya.
"Sebenarnya e-Commerce asing yang masuk di indonesia, ini sah-sah saja. Bila niatannya berdagang pemerintah harus perlakukan mereka seperti pedagang yang harus membayar pajak. Jangan dibedakan jualan online dan off line," jelas Johar Alam Chairman Internet Data Center Indonesia, OpenIXP Administrator kepada Sindonews.
Dia menambahkan, bahwa selama ini pemerintah menganggapnya internet tidak teratur. Padahal menurutnya yang sudah memakai internet mulai tahun 90an, internet itu sudah sangat teratur. Hanya saja kurang penterjemahannya di undang-undangnya.
Selain masalah perundang-undangan pemerintah saat ini juga lebih menggalakkan pembenahan infrastruktur telekomunikasi.
"Pemerintah seharusnya juga membenahi pengaturan jalur komunikasi. Misalnya dalam pengaturan frekwensi yang tidak boleh bertabrakan, seperti halnya di Amerika dan negara maju lainnya," pungkasnya.
(dol)