Soal Perpajakan dan Konsumen e-Commerce Perlu Diatur Lagi

Selasa, 18 November 2014 - 15:08 WIB
Soal Perpajakan dan...
Soal Perpajakan dan Konsumen e-Commerce Perlu Diatur Lagi
A A A
JAKARTA - e-Commerce (situs website belanja online) dari asing masih membutuhkan regulasi operasional, terutama soal perpajakan dan konsumen.

Hal ini disampaikan Eksekutif Direktur ICT Indonesia, Heru Sutadi melalui pesan elektronik kepada Sindonews, Selasa (18/11/2014).

"Yang mungkin perlu diatur lebih dalam lagi adalah misalnya soal perpajakannya, soal perlindungan konsumen," ujarnya.

Dia menjelaskan, hal ini perlu dilakukan mengingat luasnya cakupan e-Commerce, mulai dari jual beli pensil, hingga jual beli rumah, pulau atau bahkan barang berbahaya.

Dia mengakui, peraturan soal perlindungan konsumen di e-Commerce hingga kini belum ada aturannya. Bahkan Heru menekankan untuk memperdalam bahasan e-Commerce, soal perlindungan dan pengawasan terhadap konsumen juga perlu dibahas di tingkat antar-negara.

Seperti misalkan membeli stiker LINE, Kakaotalk, Patch juga sebetulnya masuk dalam perdagangan, sehingga perlu diatur soal batasan e-Commerce, yang diatur, diawasi dan dikontrol.

"Sebab kalau beli software, EULA (end-user license agreement) wajib disetujui, jika tidak maka software tidak bisa diinstall. Padahal klausa baku dalam undang-undang tidak boleh seperti itu, dimana konsumen harus setuju saja," pungkasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9808 seconds (0.1#10.140)