Kemenkominfo: Soal Pajak Online Asing Harus Berpihak pada Lokal
A
A
A
JAKARTA - Pihak Kemenkominfo mengisyaratkan besaran atau ketentuan perpajakan bisnis online asing tetap harus berpihak pada online lokal.
"Kita harus memiliki keberpihakkan aplikasi untuk di dalam negeri, supaya dapat bersaing dengan media online asing," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui sambungan telepon kepada Sindonews.
Dia menambahkan, besaran dan ketentuan pajak bisnis online jangan sampai memberatkan online lokal. Sehingga online dalam negeri dapat lebih bersaing.
"Selain itu bisa memotivasi anak-anak bangsa untuk lebih kreatif lagi ke depannya dan bersaing sehat dalam mengembangkan bisnis usaha online," papar Ismail.
Ismail sendiri menyerahkan rincian perhitungannya kepada yang lebih berwenang, yakni bagian perpajakan.
"Bisnis online asing harus mengikuti persyaratan pemerintah Indonesia, mereka juga harus wajib bayar pajak," tegasnya.
"Kita harus memiliki keberpihakkan aplikasi untuk di dalam negeri, supaya dapat bersaing dengan media online asing," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui sambungan telepon kepada Sindonews.
Dia menambahkan, besaran dan ketentuan pajak bisnis online jangan sampai memberatkan online lokal. Sehingga online dalam negeri dapat lebih bersaing.
"Selain itu bisa memotivasi anak-anak bangsa untuk lebih kreatif lagi ke depannya dan bersaing sehat dalam mengembangkan bisnis usaha online," papar Ismail.
Ismail sendiri menyerahkan rincian perhitungannya kepada yang lebih berwenang, yakni bagian perpajakan.
"Bisnis online asing harus mengikuti persyaratan pemerintah Indonesia, mereka juga harus wajib bayar pajak," tegasnya.
(dyt)