Online Asing Tak Bayar Pajak Harus Diblokir

Rabu, 12 November 2014 - 13:28 WIB
Online Asing Tak Bayar Pajak Harus Diblokir
Online Asing Tak Bayar Pajak Harus Diblokir
A A A
JAKARTA - Bisnis online asing di Indonesia yang selami ini lepas dari kewajiban membayar pajak mendapat sorotan serius dari banyak pihak. Pemerintah pun diminta bertindak tegas dengan memblokir online asing yang tidak mau menjalankan kewajibannya.

CEO PT Mikrodata Indonesia, Yuszak M Yahya mengemukakan, sudah saatnya pemerintah melindungi pelaku usaha di dalam negeri. Selain, menghadapi era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, mereka juga terancam bisnis online atau e-commerce yang saat ini merambah pasar Indonesia.

"Selama ini pelaku e-commerce asing mengambil keuntungan besar dari aktivitas bisnis yang sebagian besar konsumennya di Indonesia. Sementera keuntungan terhadap negeri ini lari ke luar negeri," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/11/2014).

Untuk itu, lanjut Yuszak, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan tegas. Selama ini mereka luput dari pengawasan. Sementara pelaku usaha di dalam negeri dituntut patuh pada regulasi pajak.

"Mereka e-commerce asing yang tidak membayar pajak harus diblokir. Pemerintah bisa memblokir situs porno, kenapa online asing tidak membayar pajak tidak bisa? Seharusnya bisa," tegas Yuszak, yang juga merupakan CEO Smartpreneur-Pro Indonesia.

Dia menekankan, regulasi pemerintah harus segera dibuat untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan memproteksi dari ancaman bisnis online asing.

(Baca: Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2270 seconds (0.1#10.140)