Pengusaha Bisnis Online Minta Diberi Insentif Pajak
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) Agus Tjandra meminta agar pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday atau pajak ringan bagi perusahaan e-commerce yang memiliki domain Indonesia (dot co dot id).
"Selain pemerintah beri kemudahan, memproteksi atau melarang di dunia usaha tidak lazim lagi. Jadi akan lebih banyak diberikan kemudahan. Jadi kemudahan bagi mereka apply dot co id dia diberikan pajak ringan, holiday tax selama beberapa lama. Jadi dipancing dulu, baru diedukasi. Enggak bisa langsung," ujar dia kepada Sindonews, Senin (10/11/2014).
Selain itu, lanjut dia, perusahaan e-commerce juga harus menggunakan alat pembayaran yang berlaku di Indonesia, yang dalam hal ini rupiah.
Menurutnya, penerapan domain Indonesia memiliki kelebihan bahwa produk Indonesia menjadi lebih kuat, karena memiliki identitas Indonesia.
"Itu produk Indonesia. Id-nya Indonesia. Untuk register dot co dot id harus ada legalitas. Di luar itu dia bayar pajak atau enggak ya sudah sistem," tambahnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan domain Indonesia tidaklah mahal. Hanya Rp150.000 per domain, dengan menyertakan legalitas perusahaan, NPWP dan KTP.
"Dia harus ada bukti bahwa memang ada di Indonesia, ada perwakilan di Indonesia. Kalau ada PT berarti dia harus ada kantor. Dengan ada PT semua terdeteksi, KTP, NPWP, dan domisili. Simplenya itu," tuturnya.
Agus menambahkan, tingkah pengusaha asing yang mengambil kesempatan dengan membuka bisnis e-commerce tanpa legalitas sudah terlalu banyak. Bahkan dia memperkirakan mencapai 50%-80%
"Karena banyak sekali perusahaan asing mengambil kesempatan buka, ngambil untung. Pemerintah harus memproteksi entrepreneur Indonesia. Harus digaungkan. Angka jelas enggak tau, mencapai 50%-80%," tandasnya.
(Baca: idEA: Bisnis Online Wajib Pakai Domain Indonesia)
"Selain pemerintah beri kemudahan, memproteksi atau melarang di dunia usaha tidak lazim lagi. Jadi akan lebih banyak diberikan kemudahan. Jadi kemudahan bagi mereka apply dot co id dia diberikan pajak ringan, holiday tax selama beberapa lama. Jadi dipancing dulu, baru diedukasi. Enggak bisa langsung," ujar dia kepada Sindonews, Senin (10/11/2014).
Selain itu, lanjut dia, perusahaan e-commerce juga harus menggunakan alat pembayaran yang berlaku di Indonesia, yang dalam hal ini rupiah.
Menurutnya, penerapan domain Indonesia memiliki kelebihan bahwa produk Indonesia menjadi lebih kuat, karena memiliki identitas Indonesia.
"Itu produk Indonesia. Id-nya Indonesia. Untuk register dot co dot id harus ada legalitas. Di luar itu dia bayar pajak atau enggak ya sudah sistem," tambahnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan domain Indonesia tidaklah mahal. Hanya Rp150.000 per domain, dengan menyertakan legalitas perusahaan, NPWP dan KTP.
"Dia harus ada bukti bahwa memang ada di Indonesia, ada perwakilan di Indonesia. Kalau ada PT berarti dia harus ada kantor. Dengan ada PT semua terdeteksi, KTP, NPWP, dan domisili. Simplenya itu," tuturnya.
Agus menambahkan, tingkah pengusaha asing yang mengambil kesempatan dengan membuka bisnis e-commerce tanpa legalitas sudah terlalu banyak. Bahkan dia memperkirakan mencapai 50%-80%
"Karena banyak sekali perusahaan asing mengambil kesempatan buka, ngambil untung. Pemerintah harus memproteksi entrepreneur Indonesia. Harus digaungkan. Angka jelas enggak tau, mencapai 50%-80%," tandasnya.
(Baca: idEA: Bisnis Online Wajib Pakai Domain Indonesia)
(gpr)