Senjata Kejut Taser Solusi Aman Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menjaga keselamatan diri dari kejahatan sangatlah perlu, apalagi angka kejahatan di kota besar seperti Jakarta sangat tinggi. Perlu ekstra waspada setiap saat.
Melihat hal ini PT Sistemindo Teknotama Mandiri (STM) memperkenalkan senjata alat kejut merk Taser di Indonesia. Alat ini untuk membela diri dari kejahatan.
Acara peluncuran ditandai praktik penggunaan Taser yang dilakukan General Manager STM Christopher Rianto dan Denny Perez (pemegang lisensi Taser Internasional dari Amerika Serikat), di hadapan jajaran aparat kepolisian Mabes Polri dan pengunjung Pameran Indo Defence 2014 di Hall D Jakarta International Expo (JIE).
"Senjata kejut Taser aman digunakan dalam penanganan kasus kejahatan. Aparat keamanan jika menggunakan senjata ini tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia. Taser adalah terobosan baru bagi metode penegakan hukum di Indonesia," kata Christopher.
Dia mengatakan, tingginya tingkat kriminalitas mendorong aparat kepolisian mengantisipasinya dengan menggunakan alat pelindung, seperti senjata kejut dalam berbagai situasi.
Dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian juga diharapkan tetap menjaga keamanan, tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang dalam penggunaan senjata kejut.
Dalam keterangan tertulis untuk Sindonews, Senin (10/11/2014), Christopher mengatakan, kehadiran Taser menyajikan pilihan yang lebih aman bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
" Taser dilengkapi Teknologi Charged Metering. Senjata ini mampu menyesuaikan arus listrik yang dihantarkan dari senjata ke tubuh manusia agar tak sampai mencapai tingkat kematian," katanya.
Disebutkan, Taser memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya mampu melumpuhkan lawan tanpa menimbulkan cedera parah atau kematian. Taser ini juga mampu mencatat seluruh kejadian penembakan secara digital (Smart Weapon) sebagai pembuktian forensik (Embedded Ballistic Forensic).
“ Taser memberikan kepastian hukum dengan perekaman data penembakan dan perekaman video, jadi ke depannya kita bisa meminimalisasi penggunaan senjata mematikan dan mencegah adanya laporan yang mungkin bertujuan mencemarkan nama baik instansi," kata Christopher.
Sementara itu, Kapuslitbang Mabes Polri, T Mamadoa, mengatakan, kehadiran Taser merupakan solusi aman dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Di Amerika Serikat dan beberapa negara di dunia, warga sipil, khususnya kaum wanita sudah menggunakan alat ini untuk melindungi diri dari serangan kejahatan," tutur Mamadoa.
Melihat hal ini PT Sistemindo Teknotama Mandiri (STM) memperkenalkan senjata alat kejut merk Taser di Indonesia. Alat ini untuk membela diri dari kejahatan.
Acara peluncuran ditandai praktik penggunaan Taser yang dilakukan General Manager STM Christopher Rianto dan Denny Perez (pemegang lisensi Taser Internasional dari Amerika Serikat), di hadapan jajaran aparat kepolisian Mabes Polri dan pengunjung Pameran Indo Defence 2014 di Hall D Jakarta International Expo (JIE).
"Senjata kejut Taser aman digunakan dalam penanganan kasus kejahatan. Aparat keamanan jika menggunakan senjata ini tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia. Taser adalah terobosan baru bagi metode penegakan hukum di Indonesia," kata Christopher.
Dia mengatakan, tingginya tingkat kriminalitas mendorong aparat kepolisian mengantisipasinya dengan menggunakan alat pelindung, seperti senjata kejut dalam berbagai situasi.
Dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian juga diharapkan tetap menjaga keamanan, tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang dalam penggunaan senjata kejut.
Dalam keterangan tertulis untuk Sindonews, Senin (10/11/2014), Christopher mengatakan, kehadiran Taser menyajikan pilihan yang lebih aman bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
" Taser dilengkapi Teknologi Charged Metering. Senjata ini mampu menyesuaikan arus listrik yang dihantarkan dari senjata ke tubuh manusia agar tak sampai mencapai tingkat kematian," katanya.
Disebutkan, Taser memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya mampu melumpuhkan lawan tanpa menimbulkan cedera parah atau kematian. Taser ini juga mampu mencatat seluruh kejadian penembakan secara digital (Smart Weapon) sebagai pembuktian forensik (Embedded Ballistic Forensic).
“ Taser memberikan kepastian hukum dengan perekaman data penembakan dan perekaman video, jadi ke depannya kita bisa meminimalisasi penggunaan senjata mematikan dan mencegah adanya laporan yang mungkin bertujuan mencemarkan nama baik instansi," kata Christopher.
Sementara itu, Kapuslitbang Mabes Polri, T Mamadoa, mengatakan, kehadiran Taser merupakan solusi aman dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Di Amerika Serikat dan beberapa negara di dunia, warga sipil, khususnya kaum wanita sudah menggunakan alat ini untuk melindungi diri dari serangan kejahatan," tutur Mamadoa.
(dol)