Kemenkominfo: Situs Online Asing di Indonesia Wajib Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air ke depannya akan segera diwajibkan membayar pajak (PPN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada Sindonews, melalui sambungan telepon.
"Hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2012. Dimana mereka pelaku bisnis online asing wajib membayar pajak," tegasnya, Senin (10/11/2014).
Untuk melengkapi peraturan yang ada, di bawah pemerintahan yang baru, akan segera menjabarkan lebih rinci terkait ketentuan wajib pajak pada perusahaan situs online asing tersebut.
Ismail menuturkan, nantinya akan ada ketentuan lebih rinci terkait perusahaan bisnis online asing tersebut harus memiliki data center dan server di Indonesia, dengan menggunakan domain bahasa Indonesia (co.id). Semua itu sebetulnya telah diatur di dalam Permen 36 tahun 2014.
Diakuinya, untuk penyempurnaan regulasi, pemerintah masih membutuhkan waktu. "Sekarang sudah dipercepat, apalagi di era Rudiantara (Menkominfo baru)," ujarnya.
Sementara itu, terkait perihal dampak yang akan timbul dengan masuknya banyak perusahaan bisnis online asing ke Indonesia, Ismail menginginkan masyarakat Indonesia lebih melihat sisi positifnya.
"Untuk di nasional, agar kita lebih bersaing dengan negara lain. Dengan memberikan motivasi sehingga lebih kreatif untuk ke depannya dalam mengembangkan bisnis usaha online," pungkasnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada Sindonews, melalui sambungan telepon.
"Hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2012. Dimana mereka pelaku bisnis online asing wajib membayar pajak," tegasnya, Senin (10/11/2014).
Untuk melengkapi peraturan yang ada, di bawah pemerintahan yang baru, akan segera menjabarkan lebih rinci terkait ketentuan wajib pajak pada perusahaan situs online asing tersebut.
Ismail menuturkan, nantinya akan ada ketentuan lebih rinci terkait perusahaan bisnis online asing tersebut harus memiliki data center dan server di Indonesia, dengan menggunakan domain bahasa Indonesia (co.id). Semua itu sebetulnya telah diatur di dalam Permen 36 tahun 2014.
Diakuinya, untuk penyempurnaan regulasi, pemerintah masih membutuhkan waktu. "Sekarang sudah dipercepat, apalagi di era Rudiantara (Menkominfo baru)," ujarnya.
Sementara itu, terkait perihal dampak yang akan timbul dengan masuknya banyak perusahaan bisnis online asing ke Indonesia, Ismail menginginkan masyarakat Indonesia lebih melihat sisi positifnya.
"Untuk di nasional, agar kita lebih bersaing dengan negara lain. Dengan memberikan motivasi sehingga lebih kreatif untuk ke depannya dalam mengembangkan bisnis usaha online," pungkasnya.
(dyt)