Apindo Desak Kemenkominfo Tindak Perusahaan Online Asing
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak tegas perusahaan online asing yang tidak membayar pajak.
Menurutnya, perusahaan online di dalam negeri saja membayar pajak. Padahal, situs mereka banyak yang diakses orang Indonesia.
"Tentu pemerintah harus tertibkan itu, ini enggak fair. Saya berharap, Menkominfo mengambil tindakan tegas soal ini. Karena kalau lama-lama dibiarkan, kita akan rugi," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Sofyan berjanji akan berbicara dengan Menkominfo terkait maslah pebisnis online asing yang tidak membayar pajak.
"Saya akan sampaikan ini ke Pak Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk kerugian dan bagaimana strategi menghadapi ini belum bisa saya beberkan lebih lanjut. Saya akan berdiskusi dulu dengan beliau," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan, maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air menimbulkan permasalahan baru.
Mereka beroperasi mengeruk keuntungan di Tanah Air, namun tidak membayar pajak (PPN), seperti perusahaan online di dalam negeri.
Seharusnya Indonesia mencontoh China. Mereka memiliki sensorship yang ketat dan server wajib berada di wilayah mereka.
(Baca: Kadin: Tidak Fair Bisnis Online Asing Tak Bayar Pajak)
Menurutnya, perusahaan online di dalam negeri saja membayar pajak. Padahal, situs mereka banyak yang diakses orang Indonesia.
"Tentu pemerintah harus tertibkan itu, ini enggak fair. Saya berharap, Menkominfo mengambil tindakan tegas soal ini. Karena kalau lama-lama dibiarkan, kita akan rugi," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Sofyan berjanji akan berbicara dengan Menkominfo terkait maslah pebisnis online asing yang tidak membayar pajak.
"Saya akan sampaikan ini ke Pak Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk kerugian dan bagaimana strategi menghadapi ini belum bisa saya beberkan lebih lanjut. Saya akan berdiskusi dulu dengan beliau," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan, maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air menimbulkan permasalahan baru.
Mereka beroperasi mengeruk keuntungan di Tanah Air, namun tidak membayar pajak (PPN), seperti perusahaan online di dalam negeri.
Seharusnya Indonesia mencontoh China. Mereka memiliki sensorship yang ketat dan server wajib berada di wilayah mereka.
(Baca: Kadin: Tidak Fair Bisnis Online Asing Tak Bayar Pajak)
(izz)