Mastel Minta Kominfo Kembali ke Peran Pembina

Senin, 03 November 2014 - 17:47 WIB
Mastel Minta Kominfo...
Mastel Minta Kominfo Kembali ke Peran Pembina
A A A
JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengembalikan fungsinya sebagai lembaga pembina. Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi terutama di sektor informatika.

Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa mengatakan, dengan adanya regulasi yang jelas, maka bisa lebih memberi kepercayaan terhadap pelaku industri telekomunikasi nasional. Untuk itu asosiasinya telah memberikan sejumlah data dan gagasan kepada pemerintahan baru, dengan tujuan memperbaiki dan mengatasi sejumlah permasalahan.

"Kita harapkan tentang peraturan yang ada di Undang-undang (UU) No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi harus segera direvisi karena sudah tidak sesuai lagi. Misalnya, peran pemerintah dalam pembangunan. Pemerintah tidak ada peran itu karena mereka hanya membina," jelas Setyanto kepada sejumlah media di Kantor Pusat Mastel di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Menurutnya, saat ini pelaku usaha di sektor informatika masih mengalami ketidakpastian hukum. Hal tersebut, terkait dengan adanya kasus Indosat Mega Media (IM2). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap anak usaha PT Indosat Tbk tersebut, tidak hanya menyebabkan ketidakpastian pada pelaku industri telematika, tapi juga pemangku kepentingan lain.

"Kami sudah paparkan masalah ini ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dia siap untuk menyusun dan akan membahas dengan kementerian terkait. Nanti kami akan melanjutkan pertemuan, hari ini dalam rangka kunjungan pertema Menkominfo," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan IM2 terkait penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan IM2 berujung putusan pengadilan bahwa model bisnis IM2 tersebut menyalahi aturan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Indosat Mega Media dan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)