APJII Desak Kepastian Hukum Bisnis Jasa Internet
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) kembali mendesak kepastian hukum terkait bisnis jasa internet ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan fatwa ini terkait buntut eksekusi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto di LP Sukamiskin.
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di tanah air.
"Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna," ujarnya, Kamis (25/9/2014).
"Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” tegas Sammy.
Menurutnya, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan mantan Dirut IM2. Untuk itu, dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.
"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia tidak kondusif, serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," tandas Sammy.
Pengajuan fatwa ini terkait buntut eksekusi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto di LP Sukamiskin.
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di tanah air.
"Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna," ujarnya, Kamis (25/9/2014).
"Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” tegas Sammy.
Menurutnya, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan mantan Dirut IM2. Untuk itu, dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.
"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia tidak kondusif, serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," tandas Sammy.
(dmd)