ICT Watch Dukung Petisi Kepastian Hukum ISP
A
A
A
JAKARTA - Information and Communication Technology (ICT) Watch mendukung petisi yang digagas penggiat internet dan pakar TI, Onno W Purbo demi mendapat kepastian hukum perusahaan Internet Service Provider (ISP).
Eksekusi penjara terhadap mantan dirut IM2, menjadi ironi bagi seluruh insan industri internet dan telekomunikasi nasional.
Di saat Indonesia berjuang untuk bisa meningkatkan kecepatan internet yang hingga kini masih di nomor bontot di ASEAN dan juga meningkatkan coverage layanannya ke daerah, malah keluar vonis yang mengilegalkan model bisnis penyelenggaraan jasa internet di tanah air.
"Sudah sewajarnya jika perusahaan ISP yang berjumlah ratusan ketakutan karena kejadian yang menimpa IM2. Mereka bisa bernasib sama jika tidak ada kejelasan hukum," ujar Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budi Utoyo dalam diskusi "Internet Indonesia, Mau Kita Bawa Kemana?", di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).
Pasalnya, kerja sama antara Indosat dan IM2, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, juga menjadi dasar pijakan bagi perusahaan lainnya.
Yaitu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Selaku perwakilan dari masyarakat kami mendukung upaya petisi mencari keadilan dan pembebasan Indar Atmanto. Imbas ketidakjelasan tata kelola internet tidak hanya pada pelaku bisnis tetapi juga masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakat atau user sendiri yang akan ketakutan untuk menggunakan internet," ujar Donny.
Dijelaskannya, saat ini para penyedia internet sedang menunggu kejelasan dari regulator dan penegak hukum terkait bisnis yang mereka lakukan. Jika ternyata model bisnis mereka dinyatakan bersalah, maka mereka akan men-shut down sistem pelayanan mereka, inilah yang dianalogikan sebagai kiamat internet.
"Jika internet dimatikan, itu bukan salah mereka. Lha daripada dipenjara," tegasnya.
Sementara itu petisi yang digagas penggiat internet dan pakar TI, Onno W Purbo di www.change.org telah tembus 20.000 lebih tanda tangan dukungan.
Sedangkan masyarakat komunikasi dan internet Indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya dan mengancam akan mematikan internet di Indonesia karena tidak ingin bernasib sama dengan Indar.
"Daripada masuk penjara, lebih baik dimatikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa Mahkamah Agung tetap sama dan berlaku untuk semua,” ujar Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan.
Eksekusi penjara terhadap mantan dirut IM2, menjadi ironi bagi seluruh insan industri internet dan telekomunikasi nasional.
Di saat Indonesia berjuang untuk bisa meningkatkan kecepatan internet yang hingga kini masih di nomor bontot di ASEAN dan juga meningkatkan coverage layanannya ke daerah, malah keluar vonis yang mengilegalkan model bisnis penyelenggaraan jasa internet di tanah air.
"Sudah sewajarnya jika perusahaan ISP yang berjumlah ratusan ketakutan karena kejadian yang menimpa IM2. Mereka bisa bernasib sama jika tidak ada kejelasan hukum," ujar Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budi Utoyo dalam diskusi "Internet Indonesia, Mau Kita Bawa Kemana?", di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).
Pasalnya, kerja sama antara Indosat dan IM2, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, juga menjadi dasar pijakan bagi perusahaan lainnya.
Yaitu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Selaku perwakilan dari masyarakat kami mendukung upaya petisi mencari keadilan dan pembebasan Indar Atmanto. Imbas ketidakjelasan tata kelola internet tidak hanya pada pelaku bisnis tetapi juga masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakat atau user sendiri yang akan ketakutan untuk menggunakan internet," ujar Donny.
Dijelaskannya, saat ini para penyedia internet sedang menunggu kejelasan dari regulator dan penegak hukum terkait bisnis yang mereka lakukan. Jika ternyata model bisnis mereka dinyatakan bersalah, maka mereka akan men-shut down sistem pelayanan mereka, inilah yang dianalogikan sebagai kiamat internet.
"Jika internet dimatikan, itu bukan salah mereka. Lha daripada dipenjara," tegasnya.
Sementara itu petisi yang digagas penggiat internet dan pakar TI, Onno W Purbo di www.change.org telah tembus 20.000 lebih tanda tangan dukungan.
Sedangkan masyarakat komunikasi dan internet Indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya dan mengancam akan mematikan internet di Indonesia karena tidak ingin bernasib sama dengan Indar.
"Daripada masuk penjara, lebih baik dimatikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa Mahkamah Agung tetap sama dan berlaku untuk semua,” ujar Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan.
(gpr)