Layanan Internet di Indonesia Terancam
A
A
A
JAKARTA - Ancaman hukum yang membelit penyedia layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) di tanah air mengundang perhatian banyak pihak.
Salah satunya dari Anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan, Evita Nursanty. Dia meminta agar masalah ini segera diselesaikan karena mengancam industri layanan internet di dalam negeri.
“Sebagai wakil rakyat kita harus memastikan adanya kepastian hukum bagi industri karena internet menyangkut kehidupan orang banyak," ujar Evita, dalam keterangannya yang dilansir Sindonews, Kamis (25/9/2014) malam.
Kasus ini mencuat menyusul penahanan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto yang dinilai telah membuat kerugian negara atas sengketa layanan ISP dengan PT Indosat.
Menurut Evita, jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin IM2 melanggar hukum, maka industri akan goyah dan dampaknya puluhan juta masyarakat Indonesia tidak akan bisa menggunakan internet karena ISP akan dipersalahkan.
Anggota DPR RI yang terpilih kembali (periode 2014-2019) tersebut meminta agar pemerintah turun tangan dan membebaskan Indar.
Dia menilai putusan MA menggunakan dasar kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN menyatakan tidak ada kerugian negara (incracht 21 Juli 2014), apalagi dikuatkan adanya surat edaran Menpan pada Agustus 2004 yang menyatakan bahwa putusan PTUN untuk ditaati dan dilaksanakan.
IM2 sendiri merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki spectrum frekuensi radio tersendiri, tapi spectrum frekuensi radio milik PT Indosat melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS).
Hal ini sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Menkomonfo menjelaskannya melalui Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012, bahwa kerja sama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.
Faktanya PT IM2 hanya menggunakan jaringan telekomunikasi milik PT Indosat sesuai PKS dan tidak menggunakan bersama frekuensi radio.
Karena PT IM2 tidak mengoperasikan jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi 2,1 GHz. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi IM2 membayar objek sama yang menjadi kewajiban PT Indosat selaku pemilik frekuensi 2,1 GHz dimaksud.
Salah satunya dari Anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan, Evita Nursanty. Dia meminta agar masalah ini segera diselesaikan karena mengancam industri layanan internet di dalam negeri.
“Sebagai wakil rakyat kita harus memastikan adanya kepastian hukum bagi industri karena internet menyangkut kehidupan orang banyak," ujar Evita, dalam keterangannya yang dilansir Sindonews, Kamis (25/9/2014) malam.
Kasus ini mencuat menyusul penahanan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto yang dinilai telah membuat kerugian negara atas sengketa layanan ISP dengan PT Indosat.
Menurut Evita, jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin IM2 melanggar hukum, maka industri akan goyah dan dampaknya puluhan juta masyarakat Indonesia tidak akan bisa menggunakan internet karena ISP akan dipersalahkan.
Anggota DPR RI yang terpilih kembali (periode 2014-2019) tersebut meminta agar pemerintah turun tangan dan membebaskan Indar.
Dia menilai putusan MA menggunakan dasar kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN menyatakan tidak ada kerugian negara (incracht 21 Juli 2014), apalagi dikuatkan adanya surat edaran Menpan pada Agustus 2004 yang menyatakan bahwa putusan PTUN untuk ditaati dan dilaksanakan.
IM2 sendiri merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki spectrum frekuensi radio tersendiri, tapi spectrum frekuensi radio milik PT Indosat melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS).
Hal ini sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Menkomonfo menjelaskannya melalui Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012, bahwa kerja sama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.
Faktanya PT IM2 hanya menggunakan jaringan telekomunikasi milik PT Indosat sesuai PKS dan tidak menggunakan bersama frekuensi radio.
Karena PT IM2 tidak mengoperasikan jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi 2,1 GHz. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi IM2 membayar objek sama yang menjadi kewajiban PT Indosat selaku pemilik frekuensi 2,1 GHz dimaksud.
()