Korut Larang WiFi dan Internet di Kantor Kedubes Asing
A
A
A
Korea Utara sampaikan pelarangan menggunakan WiFi dan layanan internet kepada kantor kedutaan asing.
Dilansir dari Theregister, Jumat (12/9/2014), NKNews.org melaporkan bahwa Departemen Regulator Radio Negara telah menulis surat terkait pelarangan tersebut, kepada kantor-kantor kedutaan asing.
Mereka mengingatkan, bahwa untuk mengoperasikan peralatan radio diperlukan izin. Oleh karena itu, pihak Kedutaan perlu menonaktifkan koneksi satelit internet dan WiFi internal, hingga mereka melakukan "konsultasi" dengan Departemen untuk mendapatkan izin menjalankan hotspot.
Pihak pemerintah Korut memandang cara ini untuk memastikan pemerintahnya tetap dapat memantau komunikasi diplomatik dengan dunia luar.
Diduga, kantor Kedutaan Asing di Pyongyang terkadang mempekerjakan sysadmin yang meninggalkan hotspot WiFi dengan kondisi terbuka. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh warga Korut lainnya, untuk mengakses internet tanpa tersensor.
Dilansir dari Theregister, Jumat (12/9/2014), NKNews.org melaporkan bahwa Departemen Regulator Radio Negara telah menulis surat terkait pelarangan tersebut, kepada kantor-kantor kedutaan asing.
Mereka mengingatkan, bahwa untuk mengoperasikan peralatan radio diperlukan izin. Oleh karena itu, pihak Kedutaan perlu menonaktifkan koneksi satelit internet dan WiFi internal, hingga mereka melakukan "konsultasi" dengan Departemen untuk mendapatkan izin menjalankan hotspot.
Pihak pemerintah Korut memandang cara ini untuk memastikan pemerintahnya tetap dapat memantau komunikasi diplomatik dengan dunia luar.
Diduga, kantor Kedutaan Asing di Pyongyang terkadang mempekerjakan sysadmin yang meninggalkan hotspot WiFi dengan kondisi terbuka. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh warga Korut lainnya, untuk mengakses internet tanpa tersensor.
(dyt)