Smartphone Baru Dibebankan Biaya Lisensi

Senin, 02 Juni 2014 - 11:56 WIB
Smartphone Baru Dibebankan Biaya Lisensi
Smartphone Baru Dibebankan Biaya Lisensi
A A A
LONDON - Sebuah laporan baru menginformasikan, bahwa 30% dari harga yang dibayarkan untuk sebuah smartphone baru, merupakan biaya untuk lisensi teknologi yang dipatenkan.

Dilansir dari Phonearena, Senin (2/6/2014) laporan itu berjudul The Smartphone Royalty Stack: Surveying Royalty Demand for the Components Within Modern Smartphone, ditulis oleh litigator paten Joe Mueller dan Tim Syrett, bersama dengan Vice President dan Associate General Counsel Intel, Ann Armstrong.

Menggunakan informasi yang diungkapkan kepada publik, penulis menyimpulkan bahwa hipotetis sebesar USD120 atau sekitar Rp1,4 juta dari biaya smartphone senilai USD400 atau sekitar Rp4,6 juta digunakan untuk pembayaran royalti kepada pemegang paten.

Harga rata-rata smartphone adalah USD450 atau sekitar Rp5,2 juta pada akhir 2012. Namun baru-baru ini mengalami penurunan menjadi kisaran USD375 atau sekitar Rp4,3 juta.

Makalah ini mengungkapkan bahwa produsen ponsel membayar USD60 atau sekitar Rp700 ribu untuk biaya royalti, sebagai hak menggunakan komponen yang mendukung konektivitas LTE pada smartphone. Namun, prosesor baseband yang sebenarnya digunakan untuk fungsi seluler pada handset, biayanya hanya sebesar USD10 atau sekitar Rp116 ribu sampai USD13 atau sekitar Rp151 ribu untuk setiap telepon.

Biaya royalti dikenakan pada setiap perangkat, bisa mendorong harga produk menjadi sangat tinggi. Kita harapkan agar produsen menemukan cara tepat agar tingginya biaya paten tidak berdampak pada harga smartphone.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1450 seconds (0.1#10.140)