Awasi pembajakan, Indovision bentuk tim investigasi
A
A
A
Sindonews.com – Akhir-akhir ini semakin banyak pencurian frekuensi, pembajakan liar, yang biasa dikenal sebagai cyber crime. Hal ini juga turut dialami oleh PT MNC Sky Vision, Tbk dan hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Head of Corporate Communication Corporate Secretary Indovision, Gita Ayu Ashari mengatakan, “Kejahatan ini dilakukan oleh para hacker yang modusnya melalui internet, streaming dan lain sebagainya," ucapnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Dia menambahkan, efek dari pembajakan ini sangat berbahaya. "Jika dibiarkan, nanti buat ke depannya akan banyak lagi oknum yang ngebajak TV berlangganan," papar Gita.
Kasus-kasus pembajakan ini menurut Gita, telah dibawa ke ranah hukum. Tapi untuk lebih mengamankan, pihaknya bermaksud membentuk tim investigasi agar penanganan pembajakan lebih terah dan mendapatkan solusi terbaik.
"Rencananya kita akan membuat sebuah tim liputan, tim investigasi buat menggrebek kasus pembajakan liar pada TV berlangganan. Kami berharap hukum tindakan yang tegas, karena ini merugikan perusahaan," tegasnya.
Menurutnya, seperti kasus di Jawa Barat, oknum melakukan pencurian atau pembajakan jaringan dan kemudian menjual kembali jaringan yang dicurinya kepada 15 ribu orang dengan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per bulan.
Oknum itu saat ini sudah ditangkap dan sudah disidang tapi belum ada putusan hingga saat ini. Ada juga kasus di Jawa Timur, namun saat sidang di level teknisi hanya diganjar hukuman 3 bulan penjara. Dan pimpinan perusahaan tersebut tidak tersentuh sama kasus hukuman ini, hanya teknisinya saja yang diproses hukum.
"Kami menyadari bahwa pencurian secara langsung dalam TV kabel sangat merugikan perusahaan kita, mereka meminta agar penegak hukum melakukan tindak lanjut untuk mencegah kasus ini agar tidak berlanjut lagi," ujar Gita.
Head of Corporate Communication Corporate Secretary Indovision, Gita Ayu Ashari mengatakan, “Kejahatan ini dilakukan oleh para hacker yang modusnya melalui internet, streaming dan lain sebagainya," ucapnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Dia menambahkan, efek dari pembajakan ini sangat berbahaya. "Jika dibiarkan, nanti buat ke depannya akan banyak lagi oknum yang ngebajak TV berlangganan," papar Gita.
Kasus-kasus pembajakan ini menurut Gita, telah dibawa ke ranah hukum. Tapi untuk lebih mengamankan, pihaknya bermaksud membentuk tim investigasi agar penanganan pembajakan lebih terah dan mendapatkan solusi terbaik.
"Rencananya kita akan membuat sebuah tim liputan, tim investigasi buat menggrebek kasus pembajakan liar pada TV berlangganan. Kami berharap hukum tindakan yang tegas, karena ini merugikan perusahaan," tegasnya.
Menurutnya, seperti kasus di Jawa Barat, oknum melakukan pencurian atau pembajakan jaringan dan kemudian menjual kembali jaringan yang dicurinya kepada 15 ribu orang dengan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per bulan.
Oknum itu saat ini sudah ditangkap dan sudah disidang tapi belum ada putusan hingga saat ini. Ada juga kasus di Jawa Timur, namun saat sidang di level teknisi hanya diganjar hukuman 3 bulan penjara. Dan pimpinan perusahaan tersebut tidak tersentuh sama kasus hukuman ini, hanya teknisinya saja yang diproses hukum.
"Kami menyadari bahwa pencurian secara langsung dalam TV kabel sangat merugikan perusahaan kita, mereka meminta agar penegak hukum melakukan tindak lanjut untuk mencegah kasus ini agar tidak berlanjut lagi," ujar Gita.
(dyt)