MA AS godok batasan privasi ponsel

Selasa, 29 April 2014 - 14:45 WIB
MA AS godok batasan...
MA AS godok batasan privasi ponsel
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa (waktu setempat) menghadapi pertanyaan perlu tidaknya surat perintah bagi polisi yang ingin menjadikan berbagai informasi pribadi dalam ponsel seorang tersangka, dijadikan bukti pada pengadilan. Sembilan hakim menimbang kasus dari California dan Massachusetts atas timbul penuntutan pidana dari pengambilan informasi pribadi dalam ponsel sebagai bukti, tanpa surat perintah dari hakim.

Awalnya, ponsel digunakan murni untuk membuat panggilan, sekarang berisi banyak informasi pribadi tentang pemilik, termasuk foto, video dan konten media sosial. Seperti dilansir Reuters, Selasa (29/4/2014) menurut sebuah laporan oleh 2013 Pew Research Center, 91 persen orang dewasa Amerika memiliki ponsel. Lebih dari setengahnya memiliki smartphone yang dapat terhubung ke Internet.

Kekhawatiran pemerintah tentang meningkatnya perambahan privasi pribadi, terutama dalam kaitannya dengan komunikasi elektronik, telah melonjak ke mata publik selama setahun terakhir dalam pengungkapan oleh mantan Badan Keamanan Nasional Edward Snowden.

Kemudian muncul pernyataan bahwa polisi perlu surat perintah sebelum mereka menempatkan perangkat GPS pada kendaraan. "Putusan itu sinyal bahwa bagaimana teknologi mempengaruhi hak-hak privasi," ucap anggota Asosiasi Nasional Pengacara Kriminal, Gerry Morris. Dia menambahkan, kini mulai terlihat bahaya atas kebebasan teknologi.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0486 seconds (0.1#10.140)