HTC lepas dari tuduhan langgar hak paten Flashpoint

Sabtu, 15 Maret 2014 - 19:16 WIB
HTC lepas dari tuduhan langgar hak paten Flashpoint
HTC lepas dari tuduhan langgar hak paten Flashpoint
A A A
Sindonews.com - Komisi Perdagangan Internasional (KPI) memutuskan HTC tidak bersalah terkait sengketa hak paten dengan Flashpoint Technology dalam teknologi smartphone.

Keputusan KPI ini menggagalkan putusan sebelumnya dari Hakim Hukum Admisistrasi AS, pada 30 September 2013, yang memutuskan dua produk mereka, HTC Vivid dan HTC Droid Incredible 4G LTE, telah melanggar hak paten.

Dilansir dari Reuters, Sabtu (15/3/2014) Flashpoint Technology yang mengajukan pengaduan pada 2012, menuding HTC bersama Huawei dan ZTE melanggar empat hak paten untuk kamera smartphone HTC.

Kasus ini bukan pertama kali terjadi, satu dari lusinan hak paten yang dikeluhkan produsen smartphone dunia. Menggunakan paten sebagai senjata agar produknya punya nilai eksklusif, malah sering dijadikan para perusahaan lisensi hak paten untuk meraup untung dari konfik terjadi.

KPI adalah tempat yang populer untuk keluhan hak paten yang diajukan. Keputusan dari KPI dapat membuat impor produk dari produsen lain tidak bisa masuk ke Amerika Serikat. Kasus sengketa hak paten Flashpoint dengan HTC tercatat di Komisi Perdagangan Internasional No 337-850.

(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8789 seconds (0.1#10.140)