Kominfo Bakal Tindak Penyebar Hoax Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan informasi hoax terkait Covid-19 yang beredar di media sosial akan ditindaklanjuti bersama pemilik platform.
"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoax," ujar Semuel dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoax sesuai aduan masyarakat dan patroli di media sosial.
"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," tegasnya.
Berkaitan dengan konten hoax yang menimbulkan keresahan publik, akan ditindaklanjuti penegak hukum yakni kepolisian, bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian," tutur Dirjen Aptika.
Hingga hari ini, hasil identifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan total sebanyak 242 konten hoax dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona (Covid-19).
Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.
"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya dalam konferensi pers Senin sore (16/03/2020)
"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoax," ujar Semuel dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoax sesuai aduan masyarakat dan patroli di media sosial.
"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," tegasnya.
Berkaitan dengan konten hoax yang menimbulkan keresahan publik, akan ditindaklanjuti penegak hukum yakni kepolisian, bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian," tutur Dirjen Aptika.
Hingga hari ini, hasil identifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan total sebanyak 242 konten hoax dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona (Covid-19).
Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.
"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya dalam konferensi pers Senin sore (16/03/2020)
(wbs)