Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak Siaran TV Ilegal

Selasa, 03 Maret 2020 - 22:43 WIB
Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak Siaran TV Ilegal
Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak Siaran TV Ilegal
A A A
JAKARTA - Dugaan Pelanggaran penyiaran oleh satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru, dinilai oleh Pakar telematika dan teknologi informasi Onno W. Purbo, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemkumham) perlu memperkuat tim dalam upaya melacak keberadaan TV ilegal pembajakan hak siar.

Hal ini mengacu atas langkah petugas DJKI Kemkumham, Februari 2020 lalu, yang menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal yakni PT HMV dan PT DMJ di Riau, karena dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta.

"Kalau dari sisi hukum memang seperti itu [DJKI Kemkumham memperkuat tim]" kata Purbo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Onno menilai TV kabel ilegal yang membajak konten tanpa izin dari televisi yang memproduksi konten dan mengkomersialkan jelas melanggar UU Hak Cipta. Dia menambahkan menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu merupakan bentuk pembajakan hak siar.

"Dasarnya UU Hak Cipta. Memang urusannya melanggar kalau menyebarkan sesuatu yang _copyrighted_secara komersial," kata Onno.

Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Di sisi lain, ada juga hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran, salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

Menurut dia, kalaupun terjadi pembajakan siaran oleh TV kabel terhadap program dari televisi yang memproduksi tentu harus membayar royalti kepada televisi yang bersangkutan.

"Kecuali kalau dia [TV kabel] bayar royalti," ungkap Onno.

Onno menyarankan pengusaha TV kabel untuk tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan membajak hak siar dari televisi lain.

Sebaiknya, bagaimana pemilik TV kabel berlangganan membuat konten kreatif untuk menarik penonton. Dengan begitu, mereka lebih aman dari kejaran petugas.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2039 seconds (0.1#10.140)