Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak Siaran TV Ilegal

Selasa, 03 Maret 2020 - 22:43 WIB
Pakar Telematika Nilai...
Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak Siaran TV Ilegal
A A A
JAKARTA - Dugaan Pelanggaran penyiaran oleh satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru, dinilai oleh Pakar telematika dan teknologi informasi Onno W. Purbo, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemkumham) perlu memperkuat tim dalam upaya melacak keberadaan TV ilegal pembajakan hak siar.

Hal ini mengacu atas langkah petugas DJKI Kemkumham, Februari 2020 lalu, yang menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal yakni PT HMV dan PT DMJ di Riau, karena dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta.

"Kalau dari sisi hukum memang seperti itu [DJKI Kemkumham memperkuat tim]" kata Purbo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Onno menilai TV kabel ilegal yang membajak konten tanpa izin dari televisi yang memproduksi konten dan mengkomersialkan jelas melanggar UU Hak Cipta. Dia menambahkan menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu merupakan bentuk pembajakan hak siar.

"Dasarnya UU Hak Cipta. Memang urusannya melanggar kalau menyebarkan sesuatu yang _copyrighted_secara komersial," kata Onno.

Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Di sisi lain, ada juga hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran, salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

Menurut dia, kalaupun terjadi pembajakan siaran oleh TV kabel terhadap program dari televisi yang memproduksi tentu harus membayar royalti kepada televisi yang bersangkutan.

"Kecuali kalau dia [TV kabel] bayar royalti," ungkap Onno.

Onno menyarankan pengusaha TV kabel untuk tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan membajak hak siar dari televisi lain.

Sebaiknya, bagaimana pemilik TV kabel berlangganan membuat konten kreatif untuk menarik penonton. Dengan begitu, mereka lebih aman dari kejaran petugas.
(wbs)
Berita Terkait
Manfaat ASO, Stafsus...
Manfaat ASO, Stafsus Menkominfo: Kanal Frekuensi Lebih Optimal dan Konektivitas Internet Stabil
Sedih! 1 Oktober Indonesia...
Sedih! 1 Oktober Indonesia Akan Kehilangan Tontonan Berkualitas dari Disney
Lima Hal yang Dijanjikan...
Lima Hal yang Dijanjikan dari Tayangan ONE Championship Edition
Suntik Mati Siaran TV...
Suntik Mati Siaran TV Analog, Netizen Banyak yang Kecewa
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan TV Digital dibandingkan TV Analog
Lebih Dari 200 Juta,...
Lebih Dari 200 Juta, BMTR Dominasi Userbase Media Digital & TV Terlengkap di RI!
Berita Terkini
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
2 jam yang lalu
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
11 jam yang lalu
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
22 jam yang lalu
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
23 jam yang lalu
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
1 hari yang lalu
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
1 hari yang lalu
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved