Facebook Didenda Rp7,6 Triliun Karena Salah-Gunakan Pengenalan Wajah

Sabtu, 01 Februari 2020 - 22:45 WIB
Facebook Didenda Rp7,6...
Facebook Didenda Rp7,6 Triliun Karena Salah-Gunakan Pengenalan Wajah
A A A
MENLO PARK - Masih ingat ketika Facebook mulai menandai pengguna di foto pada tahun 2011? Itu adalah tahun ketika mereka mulai menguji perangkat lunak pengenalan wajah, tapi tanpa persetujuan siapa pun.

Tak lama setelah itu, sebuah kasus terhadap Facebook dimulai. Kemudian sengketa hukum secara resmi yang ditujukan kepada induk perusahaan Instagram dan WhatsApp itu dimulai pada 2015.

Laman GSM Arena menyebutkan, sejak itu kasus telah diangkat ke gugatan class action dan Facebook cukup yakin bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apa pun. Karena itu, mereka penuh percaya diri untuk melakukan pembelaan diri.

Faktanya kini berubah dan sekarang Facebook harus siap menerima denda Rp7,6 triliun yang akan dibayarkan kepada kelompok penggugat dari Illinois, AS, yang memulai kasus tersebut. Menurut Juru Bicara Facebook, perusahaan ingin bergerak cepat mengatasi masalah ini, karena itu adalah kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham.

Sejauh ini belum ada gugatan sama yang diajukan para pemilik akun Facebook di wilayah lainnya. Mereka tak terusik dengan fitur pengenalan wajah dari raksasa media sosial tersebut.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7191 seconds (0.1#10.140)