UU ITE Bisa Jerat Penyebar Fitnah di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan menjadi hal biasa warganet khususnya di Twitter menuduh tanpa bukti.
Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk para penyebar fitnah yang melayangkan cuitan-cuitan provokativ melalui media sosial tersebut.
"Iya kan orang kalau di Twitter biasa ya nuduh-nuduh tanpa bukti. Kalau pihak yang merasa dirugikan mau mengadukan ke kepolisian dengan menggunakan UU ITE bisa aja," ujar Enda saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/1/2020).
Adapun pasal yang bisa digunakan dari UU ITE ini adalah Pasal 27 ayat 3 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. BACA JUGA: Polisi Diminta Tindak Tegas Akun Medsos Penyebar Fitnah dan Kebencian
Atau, yang bisa digunakan UU ITE Pasal 28: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Namun, dengan syarat pihak yang dirugikan harus membuat laporan terlebih dahulu kepihak berwajib.
Salah satu contoh akun yang dianggap menyebarkan fitnah adalah akun @kurawa. Terbaru, ia mencuitkan tentang pemberitaan di beberapa media yang baik foto maupun isi beritanya sama. Ia mengatakan media yang terlibat dilacurkan hanya karena uang liburan ke Eropa sebulan penuh.
Sekedar informasi, pemberitaan yang ia anggap lewat jalur belakang ini mengenai salah satu warga korban banjir yang didatanggi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kelurahan Makasar. Kemudian warga yagn diketahui bernama Rodiyah ini mengatakan Gubernur DKI Rasa Presiden.
AKun @kurawa ini menyebut tim Anies menyiramkan uang ratusan juta ke media online untuk pemberitaan kerja bakti yang ia lakukan.
Ratusan komentar pun meramaikan cuitan akun ini. Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit yang menyebut akun ini hanyalah penyebar fitnah.
"Menurut gw udah sangat serius, selesaikan saja secara hukum fitnah-fitnah model begini," ujar seorang warganet.
"Pendapat ane secara objektif tentang cuitan ente itu :
1. Jika mereka perkarakan ke jalur hukum, ente bisa masuk.
2. Tapi jika ente bisa buktikan tuduhan tsb & ente perkarakan balik.
Mereka bisa ambyar.
pilihannya hanya "bisa buktikan atau tidak" ujar yang lain.
https://twitter.com/kurawa/status/1213717469661028352?s=19
https://twitter.com/kurawa/status/1213688485976006656?s=19
Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk para penyebar fitnah yang melayangkan cuitan-cuitan provokativ melalui media sosial tersebut.
"Iya kan orang kalau di Twitter biasa ya nuduh-nuduh tanpa bukti. Kalau pihak yang merasa dirugikan mau mengadukan ke kepolisian dengan menggunakan UU ITE bisa aja," ujar Enda saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/1/2020).
Adapun pasal yang bisa digunakan dari UU ITE ini adalah Pasal 27 ayat 3 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. BACA JUGA: Polisi Diminta Tindak Tegas Akun Medsos Penyebar Fitnah dan Kebencian
Atau, yang bisa digunakan UU ITE Pasal 28: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Namun, dengan syarat pihak yang dirugikan harus membuat laporan terlebih dahulu kepihak berwajib.
Salah satu contoh akun yang dianggap menyebarkan fitnah adalah akun @kurawa. Terbaru, ia mencuitkan tentang pemberitaan di beberapa media yang baik foto maupun isi beritanya sama. Ia mengatakan media yang terlibat dilacurkan hanya karena uang liburan ke Eropa sebulan penuh.
Sekedar informasi, pemberitaan yang ia anggap lewat jalur belakang ini mengenai salah satu warga korban banjir yang didatanggi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kelurahan Makasar. Kemudian warga yagn diketahui bernama Rodiyah ini mengatakan Gubernur DKI Rasa Presiden.
AKun @kurawa ini menyebut tim Anies menyiramkan uang ratusan juta ke media online untuk pemberitaan kerja bakti yang ia lakukan.
Ratusan komentar pun meramaikan cuitan akun ini. Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit yang menyebut akun ini hanyalah penyebar fitnah.
"Menurut gw udah sangat serius, selesaikan saja secara hukum fitnah-fitnah model begini," ujar seorang warganet.
"Pendapat ane secara objektif tentang cuitan ente itu :
1. Jika mereka perkarakan ke jalur hukum, ente bisa masuk.
2. Tapi jika ente bisa buktikan tuduhan tsb & ente perkarakan balik.
Mereka bisa ambyar.
pilihannya hanya "bisa buktikan atau tidak" ujar yang lain.
https://twitter.com/kurawa/status/1213717469661028352?s=19
https://twitter.com/kurawa/status/1213688485976006656?s=19
(wbs)