Pengamat Sarankan BAKTI Ganti Model Bisnis Penggelaran Jaringan di daerah USO

Rabu, 18 Desember 2019 - 15:46 WIB
Pengamat Sarankan BAKTI...
Pengamat Sarankan BAKTI Ganti Model Bisnis Penggelaran Jaringan di daerah USO
A A A
JAKARTA - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) disarankan melakukan moratorium proyek yang tengah atau akan dikerjakannya bagi daerah Universal Service Obligation (USO) guna merancang model bisnis yang ideal dalam penggelaran jaringan telekomunikasi di daerah yang dianggap tak layak secara bisnis.

"Saran saya langkah yang tepat untuk BAKTI sekarang adalah berhenti sejenak (Moratorium), lakukan koreksi kebijakan, dan tentukan langkah sebelum makin jauh berjalan ke arah yang salah dalam pemanfaatan dana USO," saran Pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, belakangan model bisnis yang dikembangkan BAKTI dalam menggelar jaringan di daerah USO terkesan melenceng dari tujuan adanya iuran dana atau program USO.

"Saya pikir USO itu untuk daerah yang orang lain gak masuk atau gak bakalan masuk. Jadi harusnya tidak menjadi saingan yang lain. Kalau sudah ada yang lain, berarti sudah bukan daerah USO lagi," katanya.

Ditambahkannya, dalam skema yang diterapkan BAKTI misalnya untuk penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), ada satu pihak yang dijamin untung, sementara itu para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi belum tentu beruntung membangun atau menyediakan jasa layanan di wilayah USO, bahkan terus wajib memberikan iuran kontribusi USO untuk mendukung model Public Private Partnership (PPP).

"Menjamin tetap untung ini yang sepertinya kurang tepat. Disebut daerah USO itu karena secara ekonomi apalagi komersial gak feasible. Jadi gak untung, makanya disebut dan diperlukan yang namanya subsidi. Jadi, kalau Bakti mikirin untung itu udah kurang tepat. Kalau sudah bisa untung, mustinya gak makan subsidi, apalagi saingan sama yang kasih subsidi. Makanya saya kadang lihat BAKTI jadi sponsor di berbagai event saja sudah agak aneh, karena hidupnya kan dari subsidi. Saran saya, model-model bisnis yang harus untung itu dikoreksi, dikembalikan ke khittahnya USO," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 36/9 tentang Telekomunikasi dinyatakan wilayah USO adalah wilayah yang secara ekonomis kurang menguntungkan. Maka itu, dibangun secara gotong royong dengan iuran dana 1,25% dari gross revenue semua penyelenggara telekomunikasi.

Dalam UU Telekomunikasi dinyatakan kontribusi USO dapat berbentuk penggelaran jaringan di wilayah USO selain kontribusi berbentuk dana sebesar 1,25% dari gross revenue.

BAKTI dipercaya sebagai pengelola dana USO dari sektor telekomunikasi. Dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, selama tahun 2018, BAKTI membukukan pendapatan sebesar Rp2,989 triliun. Pada 2019, BAKTI dibebani meraih pendapatan sebesar Rp3,16 triliun.

BAKTI menempati posisi nomor 2 pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) terbesar dari sekitar 224 BLU yang ada di Indonesia.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)