Software Payroll Yang Bisa Bantu HRD Atur Cuti Karyawan
A
A
A
JAKARTA - Informasi tentang hak cuti karyawan sebaiknya diketahui oleh tim HRD maupun karyawan itu sendiri, agar keduanya memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Ketentuan tentang hak cuti telah tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari.
Namun meskipun demikian, perusahaan bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda. Misalnya, perusahaan dapat memberikan hak cuti lebih banyak dari 12 hari, asalkan hak cuti karyawan tidak kurang dari 12 hari. Ada 7 hak cuti karyawan yang wajib diketahui dan dipahami oleh tim HRD dan karyawan di perusahaan.
Hak Cuti Tahunan
Setiap karyawan berhak memperoleh sebanyak 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut sebagai cuti tahunan yang diatur dalam Pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap karyawan memperoleh sekurang-kurangnya cuti tahunan sebanyak 12 hari jika karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan. Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum sampai 12 bulan. Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Hak Cuti Sakit
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti ketika sedang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter dan harus menyertakan surat keterangan dokter tersebut apabila hendak memperoleh cuti sakit. Selain itu, untuk karyawan perempuan akan memperoleh hak cuti sakit apabila sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Jika karyawan mengalami sakit, baik karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat bekerja, maka karyawan tersebut berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.Lamanya masa cuti sakit akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan secara jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi tersebut.
Hak Cuti Melahirkan
Setiap karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini dapat diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan akan diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah proses melahirkan. Di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan. Selanjutnya, pada ayat (2) juga disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Hak Cuti Besar
Cuti besar disebut juga dengan istilah istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi karyawan yang loyal dalam bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Namun tidak semua perusahaan dapat memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar ini hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum merencanakan untuk pergi liburan, sebaiknya setiap karyawan memastikan apakah perusahaan akan memberi cuti besar atau tidak. Cuti besar ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja selama 6 tahun.
Hak Cuti Karena Alasan Penting
Apabila seorang karyawan tidak bekerja karena suatu alasan penting, maka ia berhak mengajukan cuti. Setiap karyawan berhak untuk tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:1. Karyawan menikah, diberikan jatah libur selama 3 hari.
2. Karyawan menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan jatah libur selama 2 hari.
4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
5. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 hari.Hak Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang telah diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama akan diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan serta peringatan hari besar nasional. Perhitungan cuti bersama juga telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.
Satu hal penting lagi yang harus diketahui HR adalah bagaimana cara menghitung gaji karyawan yang cuti? Pasal Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Dan perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar karyawan jika karyawan mengalami sakit (berdasarkan keterangan dokter), sakit karena menstruasi, atau karena alasan penting.
Seorang karyawan yang sedang mengambil cuti tetap berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya. Sebelum mengajukan cuti karyawan, sebaiknya setiap karyawan membaca ulang Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.
Ketentuan tentang hak cuti telah tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari.
Namun meskipun demikian, perusahaan bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda. Misalnya, perusahaan dapat memberikan hak cuti lebih banyak dari 12 hari, asalkan hak cuti karyawan tidak kurang dari 12 hari. Ada 7 hak cuti karyawan yang wajib diketahui dan dipahami oleh tim HRD dan karyawan di perusahaan.
Hak Cuti Tahunan
Setiap karyawan berhak memperoleh sebanyak 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut sebagai cuti tahunan yang diatur dalam Pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap karyawan memperoleh sekurang-kurangnya cuti tahunan sebanyak 12 hari jika karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan. Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum sampai 12 bulan. Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Hak Cuti Sakit
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti ketika sedang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter dan harus menyertakan surat keterangan dokter tersebut apabila hendak memperoleh cuti sakit. Selain itu, untuk karyawan perempuan akan memperoleh hak cuti sakit apabila sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Jika karyawan mengalami sakit, baik karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat bekerja, maka karyawan tersebut berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.Lamanya masa cuti sakit akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan secara jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi tersebut.
Hak Cuti Melahirkan
Setiap karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini dapat diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan akan diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah proses melahirkan. Di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan. Selanjutnya, pada ayat (2) juga disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Hak Cuti Besar
Cuti besar disebut juga dengan istilah istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi karyawan yang loyal dalam bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Namun tidak semua perusahaan dapat memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar ini hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum merencanakan untuk pergi liburan, sebaiknya setiap karyawan memastikan apakah perusahaan akan memberi cuti besar atau tidak. Cuti besar ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja selama 6 tahun.
Hak Cuti Karena Alasan Penting
Apabila seorang karyawan tidak bekerja karena suatu alasan penting, maka ia berhak mengajukan cuti. Setiap karyawan berhak untuk tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:1. Karyawan menikah, diberikan jatah libur selama 3 hari.
2. Karyawan menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan jatah libur selama 2 hari.
4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
5. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 hari.Hak Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang telah diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama akan diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan serta peringatan hari besar nasional. Perhitungan cuti bersama juga telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.
Satu hal penting lagi yang harus diketahui HR adalah bagaimana cara menghitung gaji karyawan yang cuti? Pasal Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Dan perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar karyawan jika karyawan mengalami sakit (berdasarkan keterangan dokter), sakit karena menstruasi, atau karena alasan penting.
Seorang karyawan yang sedang mengambil cuti tetap berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya. Sebelum mengajukan cuti karyawan, sebaiknya setiap karyawan membaca ulang Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.
(wbs)