Bahaya Menggunakan Layanan Fintech Ilegal

Senin, 18 November 2019 - 17:36 WIB
Bahaya Menggunakan Layanan...
Bahaya Menggunakan Layanan Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, pada 2018 lalu ada 227 perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Para fintech itu pun diminta menghentikan kegiatan operasionalnya.

Penipuan dalam layanan fintech online via aplikasi sama berbahayanya dengan tindak kriminal lainnya, dimana bisa mengancam keamanan dan bahkan nyawa korbannya. Pasalnya, terdapat kejadian dimana korban fintech online abal-abal yang hidupnya jadi berantakan karena kena tipu dan kehilangan dana mereka. Ada pula korban yang dilecehkan karena mereka tidak sanggup tagihan cicilannya.

Lalu, seperti apa sajakah ciri-ciri provider fintech online ilegal? Dan apa sajakah tindakan kejahatan yang menjadi ancaman untuk korbannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman online, mari simak informasi berikut.

Kenali Tanda-Tanda Umum Layanan Fintech Online Ilegal

Tidak Masuk Daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)

Penyedia pinjaman online abal-abal tidak mencantumkan logo OJK atau AFPI pada aplikasi maupun laman resmi mereka. Sebaliknya, lembaga yang legal mencantumkan logo tersebut, guna meyakinkan masyarakat bahwa provider layanan tersebut terbukti aman karena berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, indikasi lain yang menunjukkan bahwa provider layanan pinjaman online tidak memiliki izin operasi yakni aplikasinya diunduh bukan dari Play Store atau App Store, melaikan dari link APK yang dibagikan melalui pesan singkat maupun aplikasi chatting.

Data Lembaga Tidak Ditampilkan


Penyedia pinjaman online yang berstatus legal sudah pasti akan mencantumkan alamat kantor beserta customer service yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu nasabah mengalami kendala dalam menggunakan layanannya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pinjaman online ilegal, dimana pihak penyedia layanan tersebut biasanya menutupi data lembaga, termasuk alamat kantor dan call center. Dan juga kontak yang mengunakan nomor telpon pribadi.

Minta Biaya Di depan dan biaya Ditransfer ke rekening pribadi bukan ke rekening perusahaan


Persusahaan layanan fintech tidak pernah meminta biaya layanan didepan untuk layanan pinjaman atau investasi yang diberikan. Anda harus berhati-hari jika ada janji dengan adanya ongkos dibayar dimuka yang dibayarkan ke rekening pribadi maka pengajuan tersebut menjadi lebih mudah diapprove. Perusahaan online sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan ternama seperti Bank BCA dan Bank Permata dan semua pembayaran dilakukan secara online menggunakan virtual account dengan nama anda pribadi.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Penyadapan dan Bocornya Informasi Pribadi

Tanpa adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga pinjaman online ilegal tidak ragu untuk menyadap ponsel nasabahnya guna mendapatkan berbagai informasi pribadi, bahkan kontak yang terdapat dalam alat komunikasi tersebut. Tujuan dari tindak tersebut yakni untuk menyalahgunakan informasi yang didapat guna menagih pembayaran cicilan pada nasabah malang tersebut. Padahal, tindakan yang demikian sangatlah tidak patut dilakukan karena mengganggu privasi.

Intimidasi yang tidak wajar

Tidak cukup meneror dengan mengirimkan pesan maupun melakukan panggilan hingga berkali-kali, debt collector dari penyedia pinjaman online ilegal bahkan bisa bertindak sangat ekstrim dengan mencaci dan melecehkan pengguna.

Intimidasi yang demikian sudah jelas bertujuan agar peminjam merasa takut dan berupaya untuk segera menuntaskan pinjamannya. Namun, cara yang demikian jelas-jelas bisa dilaporkan sebagai tindak kejahatan, karena menyangkut keselamatan pihak peminjam.

Utamakan Keamanan, Jangan Langsung Tergiur Tawaran Pinjaman Online

Salah pilih provider pinjaman online tidak hanya berbuntut masalah yang menyangkut ketentraman peminjamnya saja, namun juga bisa menyeret orang lain. Bahkan, ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah tidak sanggup membayar cicilan gara-gara bunga yang tinggi dan adanya biaya tambahan lain.

Nah, agar terhindar dari petaka akibat memilih penyedia pinjaman online ilegal, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek keamanan lembaga tersebut dengan meninjau legalitasnya di laman OJK, dan pelajari syarat beserta ketentuannya agar semakin paham dengan sistem pinjaman di provider tersebut.
(wbs)
Berita Terkait
Hindari Pinjol, AFPI...
Hindari Pinjol, AFPI Edukasi Pelaku UMKM Manfaatkan Fintech Lending
Raih Innovative Future...
Raih Innovative Future Finance Awards 2025, Fintech Ini Komitmen Hadirkan Inovasi
Dukung Inklusi Keuangan...
Dukung Inklusi Keuangan lewat Akses Kredit Digital yang Bisa Dipakai Berkali-kali
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
Fintech Diproyeksikan...
Fintech Diproyeksikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi pada 2026
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
Berita Terkini
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
12 jam yang lalu
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
21 jam yang lalu
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
1 hari yang lalu
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
1 hari yang lalu
Robot Humanoid Cetak...
Robot Humanoid Cetak Sejarah, Berhasil Melakukan Operasi Jarak Jauh Pertama di Dunia
1 hari yang lalu
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
1 hari yang lalu
Infografis
Fakta Baru, Piramida...
Fakta Baru, Piramida Dibangun Menggunakan Teknologi Canggih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved