Data Boleh Disimpan di Luar Negeri, Ini Pembenaran versi Kominfo

Selasa, 05 November 2019 - 05:00 WIB
Data Boleh Disimpan...
Data Boleh Disimpan di Luar Negeri, Ini Pembenaran versi Kominfo
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan data digital publik wajib disimpan di dalam negeri. Tapi dalam praktiknya, data itu boleh disimpan di data center di luar NKRI.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik (PSTE), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengawasi data milik publik. Dalam aturan yang sama, juga ada aturan soal penempatan fisik data center dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semual Abrijani, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya, bukan fisiknya. "Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," katanya saat menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Oleh karena itu, Semuel mengatakan, perlu adanya klasifikasi data elektronik. Dalam revisi PP tersebut, ada tiga klasifikasi data, antara lain data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah.

Data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.

Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antarpribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan. "Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka tetap ditempatkan di dalam negeri," tegasnya.

Dalam pemberitaan, banyak pihak menentang aturan revisi tersebut. Sebut saja Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi. Dia bahkan langsung meminta Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) direvisi.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu mengatakan, aturan yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE ini bisa menghilangkan kedaulatan data. Karena memberi lampu hijau penempatan data center di luar negeri.

Padahal PP Nomor 82 atau aturan sebelumnya mewajibkan PSTE untuk membangun data center di Tanah Air. Peraturan PP yang baru memberikan izin penempatan data di luar negeri pada Pasal 21 Ayat 1, "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."

Penolakan juga disampaikan Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia, Alex Budiyanto. Ketentuan ini memicu negara tidak dapat melindungi data rakyatnya.

Sebab, kata dia, pemerintah membolehkan PSTE dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan datanya di luar wilayah hukum Indonesia. Padahal pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus lalu tidak demikian.

Di hadapan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019, Presiden menegaskan, di era digitalisasi saat ini Indonesia harus mampu menjaga data dari tindakan penyalahgunaan. Karena data kini menjadi kekayaan baru bagi suatu negara. "Kini data lebih berharga dari minyak," katanya.

Karena itu, ucap Presiden, regulasi untuk menjaga kedaulatan data harus segera diwujudkan. Hal ini untuk melindungi hak warga negara atas data pribadinya. "Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi!" tegasnya.

Inti dari terciptanya regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sehingga regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya yakni memberikan rasa aman. "Regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," katanya.
(mim)
Berita Terkait
Kominfo Akui Pemerintah...
Kominfo Akui Pemerintah Belum Siap Integrasikan Data dalam Satu Sistem
Banyak Regulasi Pelindungan...
Banyak Regulasi Pelindungan Data Pribadi, Kominfo: Harus Disatukan di RUU PDP
Kejahatan Siber Marak,...
Kejahatan Siber Marak, Amankan Dompet dari Modus Pengelabuan
Atasi Serangan Siber,...
Atasi Serangan Siber, Menkominfo Dorong Penyelesaian RUU PDP
Pemerintah Didesak Pastikan...
Pemerintah Didesak Pastikan Keamanan Data Pengguna TikTok
Ancaman Kejahatan Siber...
Ancaman Kejahatan Siber Dinilai Harus Menjadi Perhatian Bersama
Berita Terkini
Aksesoris Ponsel yang...
Aksesoris Ponsel yang Dianggap Punah Akan segera Kembali
47 menit yang lalu
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
11 jam yang lalu
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
15 jam yang lalu
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
21 jam yang lalu
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
1 hari yang lalu
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
2 hari yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved