Berantas Ponsel Black Market, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI
A
A
A
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang akhirnya tiga kementerian meneken peraturan terkati IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Adapun penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Pemerintah, menurut Rudiantara, butuh waktu selama enam bulan untuk integrasi semua sistem di lokal dan internasional. Perlu digaris bawahi tidak ada perubahan dari sisi pelanggan sekarang.
"Hanya pada user yang bawa ponsel dari luar negeri, itu pun ada beberapa kategori nanti. Kita perlu 6 bulan untuk sosialisasi dan integrasi," tutur Menkominfo.
Sementara itu, Airlangga Hartanto, mengatakan, secara sistem peraturan ini sudah sangat siap untuk dijalankan.
"Secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatory ada di Kemendag dan Kemkominfo," ujar politikus Golkar tersebut.
Lebih lanjut, kata Airlangga, 1,4 miliar data IMEI sudah ada di Kemenperin dan akan dikolaborasikan dengan data GSMA. "Jadi sebenarnya data individu itu aman, baik itu beli di dalam atau luar negeri," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," kata Enggartiasto.
IMEI sendiri adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Adapun penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Pemerintah, menurut Rudiantara, butuh waktu selama enam bulan untuk integrasi semua sistem di lokal dan internasional. Perlu digaris bawahi tidak ada perubahan dari sisi pelanggan sekarang.
"Hanya pada user yang bawa ponsel dari luar negeri, itu pun ada beberapa kategori nanti. Kita perlu 6 bulan untuk sosialisasi dan integrasi," tutur Menkominfo.
Sementara itu, Airlangga Hartanto, mengatakan, secara sistem peraturan ini sudah sangat siap untuk dijalankan.
"Secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatory ada di Kemendag dan Kemkominfo," ujar politikus Golkar tersebut.
Lebih lanjut, kata Airlangga, 1,4 miliar data IMEI sudah ada di Kemenperin dan akan dikolaborasikan dengan data GSMA. "Jadi sebenarnya data individu itu aman, baik itu beli di dalam atau luar negeri," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," kata Enggartiasto.
IMEI sendiri adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
(wbs)