BUMD Pun Dituntut Siap Hadapi Era Industri 4.0
A
A
A
JAKARTA - Revolusi Industri 4.0 memengaruhi semua sektor dan pelaku industri. Termasuk, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang banyak dimiliki pemerintah daerah (pemda). Karena itu, diperlukan kesiapan BUMD dalam menghadapi perubahan di era digital agar bisa bertahan bahkan maju dalam menghadapi persaingan usaha.
Menurut Kasubdit BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri , Bambang Arianto, ke depan BUMD dituntut bisa menghadapi tantangan, disparitas dengan pemerintah daerah, kelembagaan, SDM penggunaan teknologi, market global, dan masalah permodalan.
“Penguatan kelembagaan yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan akan lebih mudah bagi BUMD menghadapi era Industri 4.0,” kata Bambang dalam diskusi bertema “Kesiapan BUMD Menghadapi Era Industri 4.0 ” yang digelar Forum Warta Pena di Ibis Hotel Cawang, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Sejauh ini, kata Bambang, regulasi BUMD diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Bab XII dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Dengan landasan hukum ini BUMD berpeluang memperluas pasar, kemudahan mengakses informasi global, dan efisiensi,” ucap Bambang.
Dia juga mengingatkan agar BUMD bertranformasi dalam menghadapi perubahan secara global untuk menjadi kekuatan di daerah. Sinergisitas antarbadan dan lembaga lainnya juga menjadi bagian penting yang tak bisa diacuhkan begitu saja.
Di tempat sama, Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Bogor, Dino Indira Gusniawan, mengatakan, dari tahun ke tahun isu terkait BUMD adalah persoalan efisiensi dengan tidak mengesampingkan kepentingan pemda.
Berbicara soal kesiapan menghadapai Industri 4.0, Dino mengatakan, saat ini perusahaan air minum di Kota Bogor ini sudah menerapkan teknologi smartwater berteknologi terdepan. Ke depan, pihaknya akan memanfaatkan teknologi sensor untuk tagihan tarif pemakaian pelanggan.
“Jadi dengan teknologi ini, petugas tak perlu datang ke rumah pelanggan untuk mencatat pemakaian,” katanya.
Dia juga berharap di era Industri 4.0 perusahaan pelayanan publik akan bisa terkoneksi dengan baik. Dengan demikian akan mempermudah dalam mengakses informasi.
Direktur Utama PD Paljaya Subekti mengatakan, mengadopsi era digital, manajeman sudah mempersiapkan JSS (Jakarta Sewerage System). Dalam lima tahun ke depan, sistem ini akan membagi wilayah Provinsi Jakarta dalam lima zona pipanisasi air limbah. “Investasi dalam sistem zonanisasi ini cukup besar, mencapai Rp25 triliun,” ungkap Subekti.
Daya Saing BUMD Rendah
Salah satu inisiator Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seluruh Indonesia, Basuki Ranto mengatakan, persoalan yang tengah dihadapi BUMD terkait dengan rendahnya kinerja dan daya saing. Padahal saat ini tercatat ada 1.097 BUMD dengan 24 core bisnis.
Sayangnya, beber Basuki, secara kelembagaan BUMD tersebut terkesan masih jalan sendiri-sendiri. Ditambah belum adanya payung hukum yang terintegrasi dengan baik. “Yang diperlukan adalah adalah Undang-Undang BUMD yang sudah sempat masuk ke program Prolegnas 2015 melalui DPD RI,” ungkapnya yang hadir sebagai salah satu pembicara.
Menurut Kasubdit BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri , Bambang Arianto, ke depan BUMD dituntut bisa menghadapi tantangan, disparitas dengan pemerintah daerah, kelembagaan, SDM penggunaan teknologi, market global, dan masalah permodalan.
“Penguatan kelembagaan yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan akan lebih mudah bagi BUMD menghadapi era Industri 4.0,” kata Bambang dalam diskusi bertema “Kesiapan BUMD Menghadapi Era Industri 4.0 ” yang digelar Forum Warta Pena di Ibis Hotel Cawang, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Sejauh ini, kata Bambang, regulasi BUMD diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Bab XII dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Dengan landasan hukum ini BUMD berpeluang memperluas pasar, kemudahan mengakses informasi global, dan efisiensi,” ucap Bambang.
Dia juga mengingatkan agar BUMD bertranformasi dalam menghadapi perubahan secara global untuk menjadi kekuatan di daerah. Sinergisitas antarbadan dan lembaga lainnya juga menjadi bagian penting yang tak bisa diacuhkan begitu saja.
Di tempat sama, Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Bogor, Dino Indira Gusniawan, mengatakan, dari tahun ke tahun isu terkait BUMD adalah persoalan efisiensi dengan tidak mengesampingkan kepentingan pemda.
Berbicara soal kesiapan menghadapai Industri 4.0, Dino mengatakan, saat ini perusahaan air minum di Kota Bogor ini sudah menerapkan teknologi smartwater berteknologi terdepan. Ke depan, pihaknya akan memanfaatkan teknologi sensor untuk tagihan tarif pemakaian pelanggan.
“Jadi dengan teknologi ini, petugas tak perlu datang ke rumah pelanggan untuk mencatat pemakaian,” katanya.
Dia juga berharap di era Industri 4.0 perusahaan pelayanan publik akan bisa terkoneksi dengan baik. Dengan demikian akan mempermudah dalam mengakses informasi.
Direktur Utama PD Paljaya Subekti mengatakan, mengadopsi era digital, manajeman sudah mempersiapkan JSS (Jakarta Sewerage System). Dalam lima tahun ke depan, sistem ini akan membagi wilayah Provinsi Jakarta dalam lima zona pipanisasi air limbah. “Investasi dalam sistem zonanisasi ini cukup besar, mencapai Rp25 triliun,” ungkap Subekti.
Daya Saing BUMD Rendah
Salah satu inisiator Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seluruh Indonesia, Basuki Ranto mengatakan, persoalan yang tengah dihadapi BUMD terkait dengan rendahnya kinerja dan daya saing. Padahal saat ini tercatat ada 1.097 BUMD dengan 24 core bisnis.
Sayangnya, beber Basuki, secara kelembagaan BUMD tersebut terkesan masih jalan sendiri-sendiri. Ditambah belum adanya payung hukum yang terintegrasi dengan baik. “Yang diperlukan adalah adalah Undang-Undang BUMD yang sudah sempat masuk ke program Prolegnas 2015 melalui DPD RI,” ungkapnya yang hadir sebagai salah satu pembicara.
(mim)