KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix

Kamis, 22 Agustus 2019 - 20:41 WIB
KPI Dorong Revisi UU...
KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serius ingin mengawasi konten siaran di media baru seperti YouTube dan Netflix. Saat ini KPI tengah berdiskusi dengan sejumlah stakeholder untuk mendapatkan masukan.

Kemudian mereka bakal mengusulkan kepada DPR untuk mengubah Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) guna memberikan kewenangan tersebut kepada KPI. “Pengawasan siaran digital, UU No 32 memang tidak bisa. Karena UU itu dibuat saat belum ada media baru seperti sekarang ini. HP saja masih Nokia. Jadi memang UU No 32 itu hanya mengawasi radio dan televisi,” kata Ketua KPI, Agung Suprio dalam diskusi terkait Kegiatan Digital di Perbatasan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Bagaimana dengan media baru? Selama ini masyarakat yang mengawasi. Cuma ini agak (sulit), masyarakat bisa mengadu ke Kominfo kalau tidak suka dengan konten YouTube atau Netflix, bisa mengadukan ke suatu instansi yang kemudian dilaporkan ke kantor perwakilan media baru tersebut yang ada di Indonesia, meski belum berbadan hukum,” tutur Agung.

Karena itu, lanjut Agung, KPI akan meminta masukan dari sejumlah stakeholder untuk kemudian meminta DPR agar disusun aturan itu dalam Revisi UU Penyiaran. Sebab konten dari media baru tersebut tersiar di ruang publik dan bisa memengaruhi masyarakat yang menontonnya.

“Artinya bisa memaparkan konten kekerasan dan sebagainya,” imbuh Agung.

Selain itu, tambah Agung, lembaga penyiaran konvensional juga merasa tidak diperlakukan secara adil. Karena harus diakui bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah eksis sebekumnya ini dikejar-kejar pemerintah untuk membayar pajak. Ditambah konten siarannya diawasi oleh KPI sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Ada unfair competition (kompetisi tak adil) antara media baru dan konvensional. Media baru sekarang menjadi media mainstream. Ini pekerjaan rumah kita,” pungkas akademisi UI itu.
(mim)
Berita Terkait
Daftar Negara yang Berani...
Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
KPI Sebut Jeda Pembahasan...
KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
Penting! Ini Hasil Riset...
Penting! Ini Hasil Riset Para Pakar tentang Kualitas Tayangan Televisi di Indonesia
Anugerah KPI 2023 Angkat...
Anugerah KPI 2023 Angkat Isu Harmoni Lingkungan lewat Lembaga Penyiaran
Berita Terkini
Meta Gunakan AI untuk...
Meta Gunakan AI untuk Deteksi Umur Pengguna di Bawah Umur
4 jam yang lalu
YouTube Akan Terjemahkan...
YouTube Akan Terjemahkan Bahasa secara Otomatis dengan AI
1 hari yang lalu
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
1 hari yang lalu
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
2 hari yang lalu
Arkeolog Temukan Makam...
Arkeolog Temukan Makam Pangeran Firaun Userkaf dan atung Djoser
2 hari yang lalu
Robot Bergabung dengan...
Robot Bergabung dengan Manusia dalam Lomba Maraton di Beijing
2 hari yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved