KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix

Kamis, 22 Agustus 2019 - 20:41 WIB
KPI Dorong Revisi UU...
KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serius ingin mengawasi konten siaran di media baru seperti YouTube dan Netflix. Saat ini KPI tengah berdiskusi dengan sejumlah stakeholder untuk mendapatkan masukan.

Kemudian mereka bakal mengusulkan kepada DPR untuk mengubah Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) guna memberikan kewenangan tersebut kepada KPI. “Pengawasan siaran digital, UU No 32 memang tidak bisa. Karena UU itu dibuat saat belum ada media baru seperti sekarang ini. HP saja masih Nokia. Jadi memang UU No 32 itu hanya mengawasi radio dan televisi,” kata Ketua KPI, Agung Suprio dalam diskusi terkait Kegiatan Digital di Perbatasan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Bagaimana dengan media baru? Selama ini masyarakat yang mengawasi. Cuma ini agak (sulit), masyarakat bisa mengadu ke Kominfo kalau tidak suka dengan konten YouTube atau Netflix, bisa mengadukan ke suatu instansi yang kemudian dilaporkan ke kantor perwakilan media baru tersebut yang ada di Indonesia, meski belum berbadan hukum,” tutur Agung.

Karena itu, lanjut Agung, KPI akan meminta masukan dari sejumlah stakeholder untuk kemudian meminta DPR agar disusun aturan itu dalam Revisi UU Penyiaran. Sebab konten dari media baru tersebut tersiar di ruang publik dan bisa memengaruhi masyarakat yang menontonnya.

“Artinya bisa memaparkan konten kekerasan dan sebagainya,” imbuh Agung.

Selain itu, tambah Agung, lembaga penyiaran konvensional juga merasa tidak diperlakukan secara adil. Karena harus diakui bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah eksis sebekumnya ini dikejar-kejar pemerintah untuk membayar pajak. Ditambah konten siarannya diawasi oleh KPI sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Ada unfair competition (kompetisi tak adil) antara media baru dan konvensional. Media baru sekarang menjadi media mainstream. Ini pekerjaan rumah kita,” pungkas akademisi UI itu.
(mim)
Berita Terkait
Daftar Negara yang Berani...
Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
KPI Sebut Jeda Pembahasan...
KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Penting! Ini Hasil Riset...
Penting! Ini Hasil Riset Para Pakar tentang Kualitas Tayangan Televisi di Indonesia
Berita Terkini
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
43 menit yang lalu
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
1 jam yang lalu
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
12 jam yang lalu
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
13 jam yang lalu
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
16 jam yang lalu
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
1 hari yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved