Penggagas Petisi Online Tolak Awasi Konten Netflix Cs Datangi KPI
A
A
A
JAKARTA - Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten digital diberbagai platform seperti Netflix dan YouTube menuai banyak penolakan.
Penolakan tersebut terbukti dengan ditandatanganinya puluhan ribu petisi di laman change.org.
Hari ini, Rabu (14/8/2019) Dara Nasution selaku penggagas petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi kantor KPI, Jakarta Pusat.
Dara menyerahkan petisi yang digalang sejak lima hari lalu. Sudah ada 75000an orang yang menandatangani petisi dari target 150.000.
Dara berharap bahwa petisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI untuk tidak masuk ke ranah media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.
Ia juga meminta agar KPI bisa lebih fokus kepada tugasnya, yakni mengawasi tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi tanggung jawab KPI.
"KPI tidak berwenang mengawasi media baru. Sesuai dengan UU Penyiaran no 32 2002 dia (KPI) hanya berwenang utk mengawasi media konvensional," ujar Dara.
Petisi yang dibawa oleh Dara tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.
Dalam kesempatan itu Mulyo masih belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut. Sebab, akan ada pertemuan kembali pada 21 Agustus mendatang bersama komisioner KPI.
"Kami harus bicarakan ini ke dalam internal KPI, jadi untuk hari ini tidak bisa komentar. Mohon maaf," jawabnya singkat.
Penolakan tersebut terbukti dengan ditandatanganinya puluhan ribu petisi di laman change.org.
Hari ini, Rabu (14/8/2019) Dara Nasution selaku penggagas petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi kantor KPI, Jakarta Pusat.
Dara menyerahkan petisi yang digalang sejak lima hari lalu. Sudah ada 75000an orang yang menandatangani petisi dari target 150.000.
Dara berharap bahwa petisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI untuk tidak masuk ke ranah media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.
Ia juga meminta agar KPI bisa lebih fokus kepada tugasnya, yakni mengawasi tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi tanggung jawab KPI.
"KPI tidak berwenang mengawasi media baru. Sesuai dengan UU Penyiaran no 32 2002 dia (KPI) hanya berwenang utk mengawasi media konvensional," ujar Dara.
Petisi yang dibawa oleh Dara tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.
Dalam kesempatan itu Mulyo masih belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut. Sebab, akan ada pertemuan kembali pada 21 Agustus mendatang bersama komisioner KPI.
"Kami harus bicarakan ini ke dalam internal KPI, jadi untuk hari ini tidak bisa komentar. Mohon maaf," jawabnya singkat.
(wbs)