RUU PDP Tak Kunjung Rampung, Kominfo: Masih Ada yang Harus Dibahas
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung rampung. Hingga saat ini, masih ada pembahasan yang belum terselesaikan.
Disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, hal yang menyangkut pidana masih perlu diselesaikan.
"RUU PDP sudah ini, nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut Pidana. Pidana ini ternyata di evaluasi lagi dibahas ulang dalam waktu dekat, yang lain sudah beres," katanya saat ditemui dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Pidana yang dimaksud adalah bagaimana jika suatu lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi, yang akan dipidanakan apakah lembaga tersebut atau individu yang ada di dalamnya.
"Ini yang lagi dibahas, justru apakah institusi, apakah institusinya dikenakan denda? Orangnya yang melakukan dikenakan pidana-nya itu loh yang lagi dibahas ulang terkait itu," jelas Sammy.
"Cuma ada satu dua pasal kok," imbuhnya
Disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, hal yang menyangkut pidana masih perlu diselesaikan.
"RUU PDP sudah ini, nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut Pidana. Pidana ini ternyata di evaluasi lagi dibahas ulang dalam waktu dekat, yang lain sudah beres," katanya saat ditemui dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Pidana yang dimaksud adalah bagaimana jika suatu lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi, yang akan dipidanakan apakah lembaga tersebut atau individu yang ada di dalamnya.
"Ini yang lagi dibahas, justru apakah institusi, apakah institusinya dikenakan denda? Orangnya yang melakukan dikenakan pidana-nya itu loh yang lagi dibahas ulang terkait itu," jelas Sammy.
"Cuma ada satu dua pasal kok," imbuhnya
(wbs)