DPR Minta RI Ajak Negara Tetangga untuk Awasi Facebook dan Google
Senin, 29 Juli 2019 - 11:02 WIB
DPR Minta RI Ajak Negara Tetangga untuk Awasi Facebook dan Google
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR melihat bahwa 23 rekomendasi dari The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia terkait pengawasan dua aplikasi over the top (OTT) yakni Google dan Facebook, menarik untuk dicermati tetapi, pengawasan aplikasi OTT kelas dunia ini perlu kerja sama antar negara tetangga, seperti misalnya negara-negaar ASEAN dan juga Australia.
“23 rekomendasi ACCC ini menarik dan perlu kita cermati meskipun kita lihat bagian-bagiannya sudah kita sering bahas di Indonesia. Soal kantor yang khusus awasi OTT ini saya kira kita sudah punya institusinya,” kaya Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Evita memaparkan, Indonesia punya dua lembaga terkait aplikasi OTT yang ada ke Indonesia ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa melakukan pengawasan baik dari sisi konten maupun infrastruktur. Kemudian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan pengawasan terkait keamanan siber.
“Tinggal berdayakan kedua institusi yang ada atau dibuatkan satgas atau desk khusus di kedua lembaga yang sudah ada itu,” imbuh Evita.
Namun demikian, menurut Evita, yang tidak kalah penting adalah regulasi yang resmi dan lengkap lewat Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang drafnya tak kunjung dikirim pemerintah ke DPR.
Dan karena OTT ini berskala internasional, Evita melihat bahwa OTT ini perlu dihadapi bersama karena biasanya, saat OTT ini ditekan dari siai regulasi, mereka akan mencari jalan lain. Jadi, harus ada kerja sama kelompok negara dalam menghadapi OTT ini. Sudah saatnya Indonesia dan negara-negara lain perlu tegas soal OTT ini dalam konteks perlindungan konsumen dan persaingan usaha meski di sisi lain perlu didorong tumbuhnya ekosistem ekonomi digital yang baik.
“Mungkin kita bisa ajak Australia bersama termasuk dengan ASEAN juga,” usul Politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih dari itu, dia menambahkan, karena ACCC ini merupakan lembaga persaingan usaha dan perlindungan konsumen maka, perihal digital ini ia berharap bahwa ada inisiatif dari lembaga persaingan usaha dan lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. Sehingga ini bisa jadi masukan bagi Kominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lainnya.
“Katena yang kita baca ini baru rekomendasi (dari ACCC) dan masih direview atau konsultasi publik oleh pemerintah Australia dan kemungkinan akan diputuskan hingga akhir tahun,” tambahnya. *kiswondar
“23 rekomendasi ACCC ini menarik dan perlu kita cermati meskipun kita lihat bagian-bagiannya sudah kita sering bahas di Indonesia. Soal kantor yang khusus awasi OTT ini saya kira kita sudah punya institusinya,” kaya Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Evita memaparkan, Indonesia punya dua lembaga terkait aplikasi OTT yang ada ke Indonesia ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa melakukan pengawasan baik dari sisi konten maupun infrastruktur. Kemudian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan pengawasan terkait keamanan siber.
“Tinggal berdayakan kedua institusi yang ada atau dibuatkan satgas atau desk khusus di kedua lembaga yang sudah ada itu,” imbuh Evita.
Namun demikian, menurut Evita, yang tidak kalah penting adalah regulasi yang resmi dan lengkap lewat Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang drafnya tak kunjung dikirim pemerintah ke DPR.
Dan karena OTT ini berskala internasional, Evita melihat bahwa OTT ini perlu dihadapi bersama karena biasanya, saat OTT ini ditekan dari siai regulasi, mereka akan mencari jalan lain. Jadi, harus ada kerja sama kelompok negara dalam menghadapi OTT ini. Sudah saatnya Indonesia dan negara-negara lain perlu tegas soal OTT ini dalam konteks perlindungan konsumen dan persaingan usaha meski di sisi lain perlu didorong tumbuhnya ekosistem ekonomi digital yang baik.
“Mungkin kita bisa ajak Australia bersama termasuk dengan ASEAN juga,” usul Politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih dari itu, dia menambahkan, karena ACCC ini merupakan lembaga persaingan usaha dan perlindungan konsumen maka, perihal digital ini ia berharap bahwa ada inisiatif dari lembaga persaingan usaha dan lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. Sehingga ini bisa jadi masukan bagi Kominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lainnya.
“Katena yang kita baca ini baru rekomendasi (dari ACCC) dan masih direview atau konsultasi publik oleh pemerintah Australia dan kemungkinan akan diputuskan hingga akhir tahun,” tambahnya. *kiswondar
(wbs)