Penerapan Satu Data Butuh Infrastruktur Keamanan Siber

Kamis, 25 Juli 2019 - 12:03 WIB
Penerapan Satu Data...
Penerapan Satu Data Butuh Infrastruktur Keamanan Siber
A A A
JAKARTA - Penerapan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia masih membutuhkan perhatian dalam hal infrastruktur untuk keamanan. Infrastruktur yang dibutuhkan saat ini adalah cloud government dan keamanan data saat interoperabilitas.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan fokus pada keamanan data untuk menerapkan Satu Data. Saat ini disebutnya ada ancaman spyware yang dapat mencuri data tanpa disadari oleh pengguna gawai.

Meski pun datanya tidak hilang, informasi penting bisa digunakan untuk kepentingan pihak lain. “Kami akan fokus pada keamanan data. Semua data harus steril dari hacker, terutama saat data ber pindah. Ini juga membutuhkan cloud government untuk layanan strategis pemerintah,” ujar Semuel di Jakarta kemarin.

Dia juga menjelaskan, untuk keamanan data akan dibutuhkan klasifikasi tergantung porsi strategisnya. Semakin penting sebuah data akan menggunakan enkripsi lebih canggih dibandingkan yang tidak strategis. Hal ini berkaitan juga dengan biaya yang tidak murah untuk mengamankan sebuah data penting.

Hal lain yang dibutuhkan adalah identitas digital PNS yang kaitannya untuk membatasi wewenang akses data. “Dengan identitas digital tidak sembarangan yang punya akses data. Harus ada keamanan berlapis,” katanya. Perpres 39 Tahun 2019 untuk Satu Data diterbitkan oleh Presiden RI guna mendukung suatu perencanaan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat, andal, dan mudah diakses.

Satu Data Indonesia ini harus mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pem bangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi me ngatakan, pemerintah membutuhkan suatu data yang andal, akurat, dan mudah diakses.

Ini yang jadi salah satu semangat satu data diperlukan. Menurutnya, kedepannya akan ada suatu kebijakan tata kelola data. Kemudian, data harus me miliki suatu standar. Prinsip satu data adalah memiliki data standar data.

”Yang menentukan adalah pembina data, yaitu BPS, BIG, dan Kementerian Keuangan. Produsen dan Wali Data harus memiliki prinsip-prinsip yang ditentukan Pembina Data sehingga akan lebih mudah untuk melakukan interoperabilitas,” tegas Taufik.

Menurut dia, interoperabilitas sangat penting karena masing-masing instansi mengumpulkan data dan dipakai sendiri dan antara kementerian bisa membutuhkan data yang sama.

Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto mengatakan, Satu Data Indonesia akan menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan tata kelola data guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

”Dalam Perpres Satu Data itu, data terbagi atas tiga yakni data statistik, data geospasial, dan data keuangan negara tingkat pusat; sedangkan one map itu geospasial saja,” kata Adi. (Hafid Fuad)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)