PUBG Difatwa Haram Ulama, Kominfo: Fatwa Itu Pedoman Bukan Pemblokiran

Selasa, 02 Juli 2019 - 10:01 WIB
PUBG Difatwa Haram Ulama,...
PUBG Difatwa Haram Ulama, Kominfo: Fatwa Itu Pedoman Bukan Pemblokiran
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh pekan lalu mengesahkan fatwa haram pada game Player Unknows's Battle Grounds (PUBG).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan Kominfo tidak akan memblokir PUBG hanya karena keluarnya fatwa haram itu.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, bahwa fatwa merupakan sebuah pedoman bagi masyarakat, bukan regulasi atau aturan larangan secara hukum.

"Jadi bukan (pemblokiran). Itu adalah guidance buat masyarakat. Fatwa enggak boleh, jangan main dong," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ia menegaskan Kominfo akan bergerak memblokir jika ditemukan adanya pelanggaran hukum pada suatu konten atau platform. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran Kominfo tidak bisa asal main blokir saja.

"Bedain ya? Yang melanggar hukum kita blokir. Ada pelanggaran hukum tidak, kalau tidak saya tidak bisa," imbuhnya.

Sementara, penetapan fatwa haram PUBG di Serambi Mekah dimaksudkan agar masyarakat lebih berhati-hati. Sama halnya dengan pedoman di suatu agama yang sebaiknya diikuti oleh penganutnya. Semuel pun memberikan apresiasi pada pihak MPU Aceh.

"Itu kita apresiasi. Itu (fatwa) adalah pedoman. Kan banyak sekali di agama-agama pedoman yang harus kita ikuti," tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)